Nasional

Konbes NU 2022 Akan Bahas dan Putuskan Sistem Kaderisasi

Jum, 13 Mei 2022 | 16:00 WIB

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) yang akan dilaksanakan di Hotel Yuan Garden Jakarta Pusat, pada Jumat-Sabtu (20-21/5/2022) mendatang akan membahas dan memutuskan peraturan perkumpulan tentang sistem kaderisasi. 


Ketua Komite Pengarah (Steering Committee/SC) Konbes NU 2022 H Amin Said Husni mengungkapkan bahwa persoalan sistem kaderisasi di lingkungan NU ini sangat mendesak. Sebab selama ini PBNU telah melakukan moratorium terhadap pelaksanaan pengaderan, yakni Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU). 


“Ini (moratorium) tidak boleh berlama-lama. Perkaderan harus tetap dilakukan dan segera dijalankan lagi. Tetapi tidak bisa tanpa ada landasan hukumnya. Maka salah satu peraturan perkumpulan yang mendesak untuk segera disahkan dan akan dibawa ke konbes adalah rancangan peraturan perkumpulan tentang sistem kaderisasi NU,” ungkap Amin Said kepada NU Online, Jumat (13/5/2022). 


Ia mengaku, Tim SC Konbes NU 2022 telah menyiapkan dan merampungkan materi pembahasan untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan perkumpulan tentang sistem kaderisasi. 


“Jadi sistemnya itu sendiri sudah dirancang. Kemudian sistem ini dibahas di konbes untuk disahkan. Setelah disahkan berarti bisa langsung diimplementasikan,” ungkap salah satu Ketua PBNU ini.


PBNU telah merancang sistem kaderisasi secara berjenjang. Amin menjelaskan, jenjang paling pertama atau tingkat dasar akan mengadopsi pola pengaderan PKPNU yang selama ini sudah berjalan. Kemudian dikombinasikan dengan konsep kaderisasi dalam MKNU sehingga keduanya masuk ke dalam sistem. 


Selama ini, kata Amin, PKPNU berada di luar struktur jamiyah NU. Sementara MKNU berada di dalam sistem tetapi tidak berjenjang. Di dalam sistem kaderisasi terbaru nanti, keduanya akan diintegrasikan. 


“Sistem itu adalah sebuah totalitas program kaderisasi yang jelas arahnya, ada jenjang-jenjangnya, dan ada pengaturan mengenai output dan outcome-nya. Tetapi konsep ini masih akan digodok lebih jauh di dalam konbes nanti. Tapi kira-kira gambarannya seperti itu,” terang Amin.  


Selain itu, Konbes NU 2022 akan membahas dan memutuskan peraturan perkumpulan tentang tata kelola organisasi. Amin menyebutkan, peraturan perkumpulan tentang tata kelola organisasi ini terdapat dua kelompok besar. Pertama, tentang keorganisasian yang mengatur tentang sistem administrasi. 


“Itu sebetulnya sudah ada, tetapi ada beberapa hal yang perlu penyesuaian-penyesuaian, karena menyesuaikan dengan keputusan muktamar tentang tata surat-menyurat, pengesahan pengurus, permusyawaratan, yang secara keseluruhan masuk ke dalam kelompok tata kelola perkumpulan,” jelasnya. 


Kedua, tentang kebendaharaan dan pengelolaan aset. Ke depan, PBNU akan membuat peraturan perkumpulan yang mengatur tentang kebendaharaan sebagai sebuah sistem. Bendahara selain memiliki fungsi pencatatan arus keluar masuk kas, juga akan memiliki fungsi budgeting atau penganggaran dan pengelolaan aset. 


“Juga pengelolaan aset-aset seperti wakaf. Ini akan dibuat dalam satu sistem kebendaharaan tersendiri. Nanti payung hukumnya adalah peraturan perkumpulan tentang kebendaharaan dan aset,” ungkapnya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi