Nasional

Konsolidasi Organisasi, GP Ansor Gelar Konbes XXV di Banjarbaru Kalsel

Rab, 30 Maret 2022 | 09:45 WIB

Konsolidasi Organisasi, GP Ansor Gelar Konbes XXV di Banjarbaru Kalsel

Ilustrasi Gerakan Pemuda Ansor. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) XXV di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (30/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022). Di dalam permusyawaratan tertinggi kedua setelah kongres ini, GP Ansor akan membahas sejumlah agenda penting organisasi.


Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Abdul Rochman menjelaskan bahwa agenda pembahasan utama dalam Konbes XXV GP Ansor di Banjarbaru, Kalsel itu akan dihadiri oleh seluruh pimpinan wilayah (PW) Ansor se-Indonesia untuk membahas soal konsolidasi dan tata organisasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang semakin mereda.


“Iya betul (dihadiri PW Ansor se-Indonesia). (Agendanya) konsolidasi dan penataan organisasi di era semakin meredanya Covid-19,” jelas Adung, sapaan akrab Abdul Rochman, kepada NU Online melalui pesan singkat, pada Rabu (30/3/2022) pagi. 


Terkait konbes ini diatur dalam Bab XVII Peraturan Rumah Tangga (PRT) Ansor tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa konferensi besar merupakan forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi. 


“Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi: kongres, konferensi besar, konferensi wilayah, rapat kerja wilayah, konferensi cabang, rapat kerja cabang, konferensi anak cabang, rapat kerja anak cabang, dan rapat anggota,” begitu bunyi lengkap pasal 45 ayat 1 Bab XVII PRT Ansor. 


Pada pasal 47, PRT Ansor juga menjelaskan tentang pelaksanaan konferensi besar. Ayat 1 menyebutkan, konferensi besar diadakan paling sedikit dua kali dalam satu periode kepengurusan pimpinan pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan pimpinan pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah pimpinan wilayah yang sah. 


Selanjutnya, di ayat 2 diatur bahwa konferensi besar diadakan dan dipimpin oleh pimpinan pusat. Kemudian pada ayat 3 ditetapkan bahwa konferensi besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah pimpinan wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah. 


Kemudian, masih di pasal dan bab yang sama, ayat 4 menjelaskan mengenai tujuan pelaksanaan konferensi besar Ansor. Pertama, menetapkan peraturan organisasi. Kedua, merumuskan penjabaran program kerja GP Ansor. Ketiga, melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja GP Ansor.


Keempat, membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua kongres. Kelima, merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres. Keenam, pimpinan wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan pimpinan pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif. 


Berikutnya, ayat 5 pasal 47 bab XVII mengatur bahwa terdapat tiga unsur yang akan menghadiri gelaran Konbes Ansor. Ketiganya yaitu pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan undangan yang ditetapkan panitia. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad