Nasional

LBH Ansor: Pinjol Ancam Kekerasan Bisa Dijerat Pidana

Sel, 9 November 2021 | 23:00 WIB

Jakarta, NU Online
Advokat di Pengurus Pusat (PP) Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) yang nakal, baik yang legal maupun ilegal, cukup sulit karena dasar hukumnya perdata. Namun kalau ada ancaman kekerasan yang dilakukan dalam proses penagihannya, pinjol dapat dijerat hukum pidana.

 

“Pinjol itu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1754 KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata. Jadi penindakan terhadap pelaku pinjol yang nakal agak susah, kecuali kalau penagihannya ada ancaman kekerasan. Kalau ancaman kekerasan bisa dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Dendy dalam diskusi ‘Pinjol Bikin Benjol’, Kamis (4/11/2021), dikutip NU Online dari Kanal Youtube Gerakan Pemuda Ansor, pada Selasa (9/11/2021). 

 

Pinjol juga bisa dijerat pidana kalau mengeluarkan ancaman melalui media digital seperti mengambil data-data pribadi lalu disebarkan untuk mempermalukan si peminjam. Dalam hal ini, pinjol dapat dikenakan UU ITE.

 

"Jadi dalam pinjol itu sendiri sebenarnya ada, dibagi tiga hal. Ada peminjam, penyelenggara, dan pihak yang meminjamkan uang. Jadi ada borrower, penyelenggara itu perusahaan atau financial technology (fintech) ini, dan yang memberikan pinjaman itu lander," terang Dendy. 

 

Ia menegaskan, kalau fintech ini memang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan maka seharusnya tidak menentukan bunga yang terlalu tinggi. Di satu sisi, kata Dendy, regulasi negara Indonesia belum siap. 

 

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol nakal hanya bisa ditindak dalam tiga hal yakni memberikan teguran, memberikan denda, dan mencabut izin. Sementara tindakan-tindakan itu pun dinilai tidak bisa menyelesaikan masalah. Sebab jika izin dicabut, pihak pinjol itu bisa tetap hidup dengan menggunakan nama lain.

 

"Sekarang moratoriumnya tidak boleh ada izin baru. Kalau saran saya sih bubarkan saja pinjol. Karena masyarakat Indonesia ini belum siap. Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, menghilangkan kerusakan itu lebih didahului daripada mengambil kemaslahatan. Pinjol ini ada kemaslahatan, tetapi kerusakannya lebih banyak dan lebih besar," pungkas Dendy.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan