LBH Ansor: Pinjol Ancam Kekerasan Bisa Dijerat Pidana
-
Aru Lego Triono
- Selasa, 9 November 2021 | 23:00 WIB
Jakarta, NU Online
Advokat di Pengurus Pusat (PP) Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) yang nakal, baik yang legal maupun ilegal, cukup sulit karena dasar hukumnya perdata. Namun kalau ada ancaman kekerasan yang dilakukan dalam proses penagihannya, pinjol dapat dijerat hukum pidana.
“Pinjol itu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1754 KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata. Jadi penindakan terhadap pelaku pinjol yang nakal agak susah, kecuali kalau penagihannya ada ancaman kekerasan. Kalau ancaman kekerasan bisa dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Dendy dalam diskusi ‘Pinjol Bikin Benjol’, Kamis (4/11/2021), dikutip NU Online dari Kanal Youtube Gerakan Pemuda Ansor, pada Selasa (9/11/2021).
Pinjol juga bisa dijerat pidana kalau mengeluarkan ancaman melalui media digital seperti mengambil data-data pribadi lalu disebarkan untuk mempermalukan si peminjam. Dalam hal ini, pinjol dapat dikenakan UU ITE.
"Jadi dalam pinjol itu sendiri sebenarnya ada, dibagi tiga hal. Ada peminjam, penyelenggara, dan pihak yang meminjamkan uang. Jadi ada borrower, penyelenggara itu perusahaan atau financial technology (fintech) ini, dan yang memberikan pinjaman itu lander," terang Dendy.
Ia menegaskan, kalau fintech ini memang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan maka seharusnya tidak menentukan bunga yang terlalu tinggi. Di satu sisi, kata Dendy, regulasi negara Indonesia belum siap.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol nakal hanya bisa ditindak dalam tiga hal yakni memberikan teguran, memberikan denda, dan mencabut izin. Sementara tindakan-tindakan itu pun dinilai tidak bisa menyelesaikan masalah. Sebab jika izin dicabut, pihak pinjol itu bisa tetap hidup dengan menggunakan nama lain.
"Sekarang moratoriumnya tidak boleh ada izin baru. Kalau saran saya sih bubarkan saja pinjol. Karena masyarakat Indonesia ini belum siap. Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, menghilangkan kerusakan itu lebih didahului daripada mengambil kemaslahatan. Pinjol ini ada kemaslahatan, tetapi kerusakannya lebih banyak dan lebih besar," pungkas Dendy.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Tahun 2022, 45 Ribu Warga Terima Manfaat TJSL Pertamina
- Nasional | Kamis, 8 Jun 2023
-
Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar Indonesia
- Ketenagakerjaan | Rabu, 7 Jun 2023
-
Alasan PCINU Kaohsiung Taiwan Undang Gus Kautsar di Harlah Ke-5
- Internasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Melihat UMKM Binaan Pertamina di Sukabumi: Dari Bengkel Rumahan ke Jual Beli Kendaraan
- Nasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Kunjungi Siskohat, Irjen Kemenag Pertegas Pelayanan Haji Dilakukan Seoptimal Mungkin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Lantik Auditor, Irjen Harap Jadi Pemecah Masalah
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023