Nasional

Kondisi David Masuki Fase Pemulihan Emosional, Jonathan: Sabar, Istighfar

Sel, 7 Maret 2023 | 11:45 WIB

Kondisi David Masuki Fase Pemulihan Emosional, Jonathan: Sabar, Istighfar

Jonatahan Latumahina saat sedang memperhatikan kondisi David, Rabu (1/3/2023) lalu di RS Mayapada Kuningan, Jakarta. (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Crystalino David Ozora kini sudah mampu membuka mata. Ia tak sadarkan diri sejak peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas bersama anak pelaku AG (15 tahun), pada 20 Februari 2023 lalu. 


Kondisi terbaru David dikabarkan langsung oleh sang ayah, Jonathan Latumahina yang mengunggah video di twitter. Jonathan menyebut, saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional.


"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," kata Jonathan di twitter, Selasa (7/3/2023).


Di dalam video itu, Jonathan terdengar meminta David untuk sabar dan mengingatkan agar si buah hati berucap kalimat istighfar. Sebab David terlihat menangis dan tak kuasa menahan emosinya.


"Kamu harus sabar pokoknya. Istighfar, istighfar. Ledakkan kemarahanmu terus. Nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah, tapi udah cukup. Istighfar terus, istighfar. Jangan marah-marah, istighfar," kata Jonathan seraya memperlihatkan wajah David melalui kamera handphone-nya. 


Proses hukum jalan terus

Salah seorang kuasa hukum Jonathan dari LBH Ansor, Muhammad Hamzah mengatakan bahwa proses hukum akan jalan terus. Pihaknya saat ini menunggu agar pihak kepolisian segera melimpahkan kasus penganiayaan David ini ke kejaksaan. 


"Setelah dari kepolisian langsung ke kejaksaan. Mereka punya waktu 60 hari sejak ditahan tersangkanya. Kalau lihat TKP (tempat kejadian perkara), maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Hamzah kepada NU Online, Senin (6/3/2023).


Diketahui, saat ini tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tengah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Sementara AG, sebagai pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak boleh ditahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


"Untuk pelaku anak menurut UU SPA memang tidak boleh ditahan jika ada jaminan dari orang tuanya dan akan dilakukan sidang tertutup untuk pelaku anak. Kedua pelaku dewasa akan disidang seperti biasanya," jelas Hamzah.


Atas perbuatannya, kini Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara


Sementara Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih2 subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Lalu AG dengan status pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider ayat 2 juncto 56 KUHP.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad