Nasional

Konflik Palestina, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Hakikat Kemerdekaan dalam UUD 45

Sab, 29 Mei 2021 | 16:00 WIB

Konflik Palestina, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Hakikat Kemerdekaan dalam UUD 45

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis (Foto: Facebook/Cholil Nafis)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis ingatkan kembali hakikat kemerdekaan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

 

"Dan termasuk juga kita terlibat aktif menciptakan ketertiban dunia ini atas dasar kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi, terlibat dalam perdamaian itu amanah Undang-Undang dan amanah agama kita," papar Kiai Cholil dikutip NU Online dalam Catatan Demokrasi tvOne. Jumat (28/5).

 

Di tanah suci, kata Kiai Cholil, perdamaian tiga agama samawi seolah sulit terjadi, konflik Israel dan Palestina bagaikan seteru abadi meluluhlantakkan bangunan yang menelan serta ratusan jiwa termasuk anak-anak. Kabar kerinduan warga Palestina terdengar jelas meminta agar konflik disudahi bukan sekadar gencatan senjata semata melainkan lewat wujud kedamaian sejati.

 

"Sebetulnya faktornya banyak, tentu adalah ambisi kemanusiaan. Soal alasan bisa dicari untuk membenarkan, yang jelas Palestina itu ribut salah satunya pada saat terjadinya Deklarasi Balfour yang memicu konflik-konflik itu," terang Ketua Bidang keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) 2015-2020 ini.

 

Dari kejadian itu, Ia mengajak masyarakat Indonesia kembali kepada spirit keagamaan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Nabi SAW bahwa agama Islam sebagai agama perdamaian. "Oleh karena itu, kedamaian menjadi harapan kita semua, kedamaian menjadi dambaan kita semua karena mendapatkan kebahagiaan manakala kita bisa damai," tuturnya.

 

Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan amal kebaikan yang derajatnya melebihi pahala sholat, puasa, dan sedekah adalah menyatukan orang-orang yang bertikai karena kerusakan yang ditimbulkan oleh pertikaian itu merusak terhadap agama.

 

"Karenanya, oleh Rasulullah SAW kita diajarkan untuk terlibat dalam perdamaian," tegasnya.

 

Ditambahkannya, walaupun kondisi dalam negeri kita masih dilanda pandemi, namun hal itu bukan menjadi sebuah alasan untuk tidak berbagi dengan orang lain karena hal itu merupakan prinsip individualis yang tidak ada dalam ajaran agama kita.

 

"Bagaimana saudara-saudara kita di Palestina mengungsi, tidak bisa hidup mengembangkan diri, jangankan mengembangkan untuk maju, untuk bertahan saja sudah susah. Oleh karena itu, sudah benar ulama meletakkan bangsa ini untuk terlibat," bebernya.

 

Menurutnya, terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan perdamaian di Palestina. Pertama, memastikan gencatan senjata, memastikan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina dan dunia internasional harus mencari solusi menciptakan kedamaian.

 

"Jadi, gak perlu dilarang untuk membantu ke sana, sebab tidak berarti membantu di luar kita lupa kepada Indonesia. Buktinya dulu pada zaman Soekarno kita menyumbang oksigen ke India, dan pada 2019 kita membantu para pengungsi di Yordania kita lakukan itu oleh negara," terang penulis buku Fikih Kebangsaan ini.  

 

Bahkan, Sambungnya, KH Hasyim Asy'ari menganjurkan kita membaca qunut nazilah, KH Wahab Hasbullah mengatakan untuk kumpulkan bantuan kirim ke Palestina sebab sejak awal para pendiri NU mempunyai perhatian lebih kepada Rakyat Palestina.

 

Hal yang demikian itu mempunyai landasan kuat dalam Al-Qur'an tepatnya dalam Surat Al-Quraisy ayat 4, kedua hal dalam ayat tersebut sangat relatif dengan keadaan saat terjadi peperangan.

 

"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa kita aman dari apa yang ditakuti, selanjutnya kita harus mengamankannya dari kelaparan. Dan ternyata peperangan membuat kita tidak aman dan membuat kelaparan di mana-mana," pungkasnya.

 

Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Aiz Luthfi