Nasional

Korban Habib Bahar Berusia Anak, KPAI: Harus Ada Pendekatan UU Perlindungan Anak

Rab, 19 Desember 2018 | 08:05 WIB

Korban Habib Bahar Berusia Anak, KPAI: Harus Ada Pendekatan UU Perlindungan Anak

pemeriksaan habib bahar (Antara)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati angkat biacara tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) yang masih termasuk dalam usia anak.

Ai Maryati meminta agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan tersebut tidak hanya dilihat atau dihukumi dari perspektif hukum biasa namun juga harus melibatkan UU perlindungan anak.

“Saya sebagai komisioner KPAI menyerukan agar pendekatan hukum yang dilakukan tidak hanya KUHP, atau kriminal biasa, tetapi juga perlu dilakukan dengan pendekatan UU Perlindungan Anak. Karena korban yang dianiaya ini menurut salah satu media lokal masih berusia anak,” ujar Ai Maryati pada NU Online, Rabu (19/12).

Namun ia meminta agar kepolisian memastikan dulu usia korban kekerasan tersebut sebelum menjatuhkan hukum yang lebih jau. “Nah masalah usia ini perlu dipastikan dulu sama penyidiknya, harus clear di tingkat penyidik dan kepolisisan dulu,” katanya.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan pada dua remaja yang masih di bawah usia anak. Polisi telah menyatakan bahwa dua anak mengalami penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith sejak siang hingga malam hari.

Seperti dilaporkan detik.com, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ (18) dijemput paksa oleh sekelompok orang atas perintah Habib Bahar. Bersama orang tuanya, korban dibawa ke pondok pesantren milik Habib Bahar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, korban lain MKUAM (17) juga dijemput. Kedua korban dipertemukan di aula ponpes miliknya. Mereka lalu diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat diinterogasi, Habib Bahar disebut tak segan melayangkan gamparan dan tendangan ke arah korban.

Kedua korban sempat dipisahkan. MKUAM dibawa ke lantai atas, sementara CAJ tetap di bawah. Tak berapa lama, MKUAM dibawa turun dan terlihat wajahnya sudah babak belur. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Habib Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar. 

Setelah berduel kurang-lebih 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana mereka kembali dipukuli oleh kurang-lebih 20 santri atas perintah Habib Bahar. (Ahmad Rozali)