Nasional

KPAI Keluarkan 12 Rekomendasi untuk Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan

Sen, 11 Maret 2024 | 15:00 WIB

KPAI Keluarkan 12 Rekomendasi untuk Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam FGD untuk menangani kekerasan di satuan pendidikan, pada Kamis (7/3/2024).

Jakarta, NU Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan 12 rekomendasi untuk menangani kekerasan yang kerap terjadi di satuan pendidikan. 


Rekomendasi ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPAI bersama kementerian, lembaga, dan organisasi profesi guru di Kantor KPAI Jakarta pada Kamis (7/3/2024). Diskusi ini digelar dalam rangka menyikapi maraknya kekerasan pada satuan pendidikan di awal tahun 2024.


Sejumlah narasumber dihadirkan, di antaranya  Direktur SMA Kemendikbud RI Jihad, Pakar Sosiologi Pendidikan Ikhlasiah Dalimoenthe,  Praktisi Psikologi Klinis Anak Dikdik Hardy, dan Pakar Hukum Keluarga Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Fira Mubayinah.


Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melaporkan bahwa berdasarkan data pengaduan KPAI pada 2024, jumlah kekerasan sudah mencapai 141 kasus, 35 persen di antaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan. Penyebab kekerasan di satuan pendidikan akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya lingkaran yang berpengaruh negatif.


"Hasil pengawasan menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok. Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup," ujar Aris melalui keterangan tertulis diterima NU Online, Senin (11/3/2024).


Data KPAI hingga awal 2024 terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.


Hal ini, tegas Aris, harus disikapi secara serius dengan bergerak serentak mengakhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan.


"Satuan pendidikan harus menyadari memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," jelas Aris.


Diskusi yang dihadiri oleh Kemendikbud, Kemenag, Dirjen Paud, Puspeka, Pemerintah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag,  Organisasi Profesi Guru, Pergunu, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Himpaudi, Ikatan Guru RA, Himpunan Guru BK Indonesia, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama sebagai berikut:


1. Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh kementerian/lembaga, terutama ditingkat daerah dan satuan pendidikan


2. Mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.


3. Meningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)


4. Memasifkan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus (penanganan), hingga sistem rujukan.


5. Mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak.


6. Perlu pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak.


7. Perlu kontrol media sosial agar ramah anak.


8. Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system.


9. Pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru.


10. Rasio Guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling.


11. Perlu Pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru.


12. Perlu Evaluasi berkala lintas K/L, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP terkait upaya bersama percegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan.