Nasional

KPU: 1.113 TPS Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Rab, 28 Februari 2024 | 15:15 WIB

KPU: 1.113 TPS Telah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Gambar hanya ilustrasi. Potret seorang pemilih tengah mencoblos surat suara di TPS 077 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 14 Februari 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa per Selasa (27/2/2024) pukul 02.00 WIB, sebanyak 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).


"Jumlah pemungutan suara ulang ada pada 738 TPS, kemudian yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 117 TPS, kemudian yang ketiga yang melaksanakan pemungutan suara susulan adalah 258 TPS," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (27/2/2024).


Ia menjelaskan bahwa persebaran daerah yang menyelenggarakan PSU, PSL, dan PSS meliputi 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, serta 430 kecamatan dan 560 desa kelurahan. Kegiatan ini dilakukan pada 15-27 Februari 2024.


KPU juga mengumumkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah mencapai 70 persen. 


Pemilu presiden dan wakil presiden

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 5.403 kecamatan atau 74,25 persen. 


Sementara PPK yang masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 853 kecamatan atau 11,72 persen. 


Lalu PPK yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di berjumlah 1.021 kecamatan atau 14,03 persen. 


Pemilu legislatif anggota DPR

PPK yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di berjumlah 5.300 kecamatan atau setara 72,83 persen. 


Sementara PPK yang masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 896 kecamatan 12,31 persen. 


Kemudian PPK yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 1.081 kecamatan 14,86 persen.


Pemilu legislatif anggota DPD

PPK yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 5.348 kecamatan atau setara dengan 73,49 persen. 


Lalu PPK yang masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 823 kecamatan atau setara dengan 11,31 persen. 


Sementara PPK yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 1.106 Kecamatan 15,20 persen. 


Pemilu legislatif anggota DPRD provinsi


PPK yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 5.282 kecamatan atau setara dengan 72,58 persen. 


Kemudian PPK yang masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 871 Kecamatan atau setara dengan 11,31 persen. 


Sementara PPK yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 1.124 kecamatan atau setara dengan 15,45 persen. 


Pemilu legislatif anggota DPRD kabupaten/kota


PPK yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 5.265 kecamatan atau 72,79 persen. 


Sementara PPK yang masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 830 kecamatan atau 11,48 persen. 


Lalu PPK yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 1.138 kecamatan atau setara dengan 15,73 persen.