Nasional

KPU akan Undang Pemantau dari Luar Negeri pada Pemilu 2024

Ahad, 4 Februari 2024 | 14:00 WIB

KPU akan Undang Pemantau dari Luar Negeri pada Pemilu 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa secara rutin pada Pemilihan Umum (Pemilu) menyelenggarakan program yang biasa disebut Indonesian Election Visit Program.


Program tersebut mencakup konferensi, kunjungan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan  undangan untuk para penyelenggara pemilihan dari negara-negara yang memiliki hubungan dengan Indonesia. Selain itu, juga melibatkan duta besar dari negara sahabat dan organisasi-organisasi internasional.


"Rencananya kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta tanggal 12-15 Februari dan nanti kami juga akan datang ke beberapa TPS, 3 provinsi, Jakarta, Jawa Barat, dan juga Banten. Ada beberapa TPS yang akan kami datangi," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin pada Konferensi Pers Persiapan Debat Kelima Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/2/2024).


Ia menambahkan bahwa media akan diundang untuk bergabung dalam kunjungan ke TPS tersebut, asalkan mereka bersedia dan tidak memiliki tugas di tempat lain.


Lebih lanjut ia menjelaskan dari 31 penyelenggara pemilu dari negara-negara sahabat, 8 negara sudah memberikan konfirmasi kehadiran. Selain itu, dari 45 kedutaan negara sahabat, sudah ada 17 negara yang memberikan konfirmasi kehadiran. Selanjutnya, dari kampus-kampus luar negeri, satu kampus dari Amerika telah mengkonfirmasi kehadirannya.


Kemudian dari 6 lembaga internasional yang diundang, 3 di antaranya telah memberikan konfirmasi. Selanjutnya, dari 14 organisasi non-pemerintah internasional yang berfokus pada isu pemilu yang diundang, 7 di antaranya telah mengkonfirmasi kehadiran.


Dikatakannya bahwa kampus-kampus di sekitar Jakarta dan lembaga-lembaga yang telah menjalin MoU dengan KPU, termasuk organisasi non-pemerintah dan media, akan diundang dalam kegiatan tersebut.


"Untuk lembaganya nanti di konpres resminya. Kemudian selain itu kami juga mengundang kementerian lembaga akan kami undang untuk konferensi jadi tanggal 13 konferensi setengah hari, kemudian briefing pada semuanya tanggal 14 untuk datang ke TPS. Setelah itu akan melakukan konferensi siang hari," ujarnya.
 


Sementara itu terkait dengan pemantau luar negeri atau pemantau asing, Afifuddin menjelaskan bahwa akreditasi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


"Sebagaimana kita tahu Undang-Undang nomor 7 mengatur akreditasi pemantauan itu dilakukan atau dikeluarkan oleh Bawaslu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 7 Pasal 351 ayat 6. Berbeda dengan pemantauan pilkada yang itu di bawah KPU-KPU kabupaten atau kota atau provinsi. Nah, untuk pemantauan pemilu ini akreditasinya di Bawaslu. Untuk lembaga survei di KPU," ujarnya.