Nasional

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Tuntutan Anies-Muhaimin Tidak Berdasarkan Bukti, Lebih Banyak Asumsi

Rab, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Tuntutan Anies-Muhaimin Tidak Berdasarkan Bukti, Lebih Banyak Asumsi

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran konferensi pers, menanggapi isi tuntutan Anies-Muhaimin di sidang MK. (Foto: Instagram @yusrilihzamhd).

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan tim kuasa hukum Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar tidak berdasarkan bukti yang nyata.


Hal itu disampaikan usai kuasa hukum Anies-Muhaimin menyampaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).


"Kami menilai, permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hepotesa, daripada menyampaikan bukti. Saya baru dengar dari Pak Kaligis (salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran) tadi pagi, beliau bilang narasi itu bukan (bagian) hukum," jelas Yusril.


"Kami sudah menyimak pidato pengantar Anies Baswedan sebagai pemohon prinsipal. Kami menyimak permohonan yang berapi-api yang disampaikan Ari Yusuf Amir dan Bambang Wudjojanto (Kuasa hukum Anies-Muhaimin)," kata Yusril.


Menurut Yusril, kuasa hukum Anies-Muhaimin lebih banyak menampilkan opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti. Sementara asumsi bukan sesuatu yang harus dibuktikan.


"Oleh karena itu, kami akan menjawab besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin," tegas Yusril.


Yusril beserta kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya mengaku telah menyiapkan jawaban yang ditanyakan kuasa hukum Anies-Muhaimin. Ia menegaskan, besok sebelum pukul 13.00 WIB, jawaban tertulis akan diserahkan kepada MK. 


"Secara umum tidak ada yang sulit bagi kami menjawab atau menanggapi permohonan itu. Itu lebih banyak narasi dugaan, patut diduga dan lain-lain sebagainya. Bukan merupakan sesuatu fakta yang harus diungkapkan dalam persidangan," jelasnya.


Sementara itu kuasa hukum Prabowo-Gibran yang lain, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sengketa pilpres ini sebagai pihak termohonnya adalah KPU. Tetapi, Otto mengatakan bahwa tidak ada tuntutan yang ditujukan kepada KPU di yang disampaikan kuasa hukum Anies-Muhaimin.


"Perbuatan KPU tidak ada yang dipersoalkan, yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan dari pemerintah dan Presiden yang tidak merupakan pihak perkara. Ini aneh. Bahkan, tidak dipersoalkan juga oleh kesalahan dari paslon 02, jadi posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satu pun yang dipersalahkan dari paslon 02," jelas Otto.


"Terlihat, ini adalah upaya-upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden dan secara pribadi untuk Gibran. Ini adalah pokok dari permohonan ini," terangnya.


Untuk diketahui, kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Hotman Paris, dan OC Kaligis.