Nasional

Langgar Prokes, Bawaslu Tindak 1.448 Kampanye pada Pilkada Serentak 2020

Rab, 18 November 2020 | 08:00 WIB

Langgar Prokes, Bawaslu Tindak 1.448 Kampanye pada Pilkada Serentak 2020

selama sepuluh hari kelima kampanye ini, pihak Bawaslu juga sudah menindak dan menertibkan 1.448 kegiatan kampanye.

Jakarta, NU Online

Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menindak 398 kegiatan kampanye Pilkada serentak secara tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 


Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afiffuddin menyatakan bahwa selama sepuluh hari kelima kampanye ini, pihaknya juga sudah menindak dan menertibkan 1.448 kegiatan kampanye.


“Dari 398 tindakan penertiban itu, terdiri atas 381 penertiban surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode hari kelima ini,” kata Afif, dikutip NU Online dari situs resmi Bawaslu RI, Rabu (18/11).


“Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” lanjut Afif.


Menurutnya, sejak awal tahapan kampanye pada 26 September 2020, Bawaslu telah mendorong pasangan calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka. Lebih-lebih kampanye yang menyebabkan kerumunan orang.


Sebagai informasi, tindakan pembubaran tersebut dilakukan oleh pengawas pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat kepolisian dengan berdasar pada rekomendasi Bawaslu.


Pengawas Pilkada Alami Kekerasaan saat Bertugas

Selama 50 hari tahapan kampanye ini, Bawaslu juga menemukan terdapat 31 orang pengawas pilkada atau pemilu mengalami kekerasan saat menjalankan tugas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.


Kekerasan itu terjadi ketika pengawas pilkada mengambil langkah untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya, kata Afif, kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Banyuwangi.


“Kekerasan itu juga berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa,” ungkapnya.


Afif mengatakan, selama sepuluh hari kelima tahap kampanye pilkada serentak ini mengalami kenaikan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas. Dengan begitu, lanjutnya, jumlah kampanye online atau dalam jaringan (daring) mengalami penurunan.


“Dalam catatan Bawaslu, setidaknya ada 49 kegiatan kampanye daring yang terselenggara selama 50 hari ini. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sepuluh hari keempat kampanye yaitu sebanyak 56 kegiatan,” pungkasnya.


Bentuk Kampanye yang Dilarang di Masa Covid-19

Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menetapkan, terdapat berbagai bentuk kampanye yang dilarang dalam keadaan darurat di masa Covid-19. Beberapa di antaranya adalah rapat umum (pertemuan akbar atau kampanye di ruang terbuka), kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik.


Selain itu, berbagai kegiatan perlombaan di ruang publik juga dilarang. Kampanye yang dikemas dengan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda motor pun, menjadi bagian dari bentuk kampanye yang dilarang.


Kampanye yang Diperbolehkan

Merujuk pada Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terdapat pula bentuk kampanye yang diperbolehkan untuk tetap dilaksanakan. Pertama, pertemuan terbatas tatap muka dan dialog dengan maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup yang luasnya dua kali lebih besar dari jumlah peserta.


Kedua, debat publik atau debat terbuka tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye. Keempat, penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring. Kelima, Bawaslu menekankan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, boleh dilakukan.


Namun jika kedapatan melanggar, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi. Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kampanye. Kemudian Bawaslu akan menghentikan atau membubarkan kampanye itu jika tidak melaksanakan peringatan dalam waktu satu jam setelah diterbitkannya surat peringatan.


Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, Pilkada memasuki tahapan kampanye. Berbagai aturan kampanye dibuat dan ditegakkan. Beberapa di antaranya adalah metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring.


Pada 22 November 2020 mendatang, berbagai iklan kampanye akan membanjiri media massa seperti media televisi dan radio, media cetak, media sosial, dan media daring. Sementara sepanjang 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan APK.


Bawaslu mencatat beberapa titik kerawanan dalam kampanye. Di antaranya adalah APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, politik uang, dan berita bohong (disinformasi, kampanye hitam, kampanye negatif).


Selain itu, titik kerawanan tahapan kampanye juga kerap terjadi pada kandidat petahana seperti sikap Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, penggunaan fasilitas negara, dan penggunaan anggaran serta program pemerintah.


Kemudian ada pula titik kerawanan lain, yakni materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal. Bawaslu RI melalui berbagai platform media sosial, mengajak partisipasi masyarakat agar juga mengawasi jalannya tahapan kampanye ini.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Alhafiz Kurniawan