Nasional

LBH Ansor Siap Melakukan Advokasi untuk Warga Wadas

Rab, 9 Februari 2022 | 18:00 WIB

LBH Ansor Siap Melakukan Advokasi untuk Warga Wadas

LBH Ansor sudah menerjunkan beberapa advokat dari LBH Ansor Jateng dan LBH Ansor Purworejo ke Polres Purworejo untuk mengadvokasi warga yang ditahan dan mempercepat proses pembebasan warga.

Jakarta, NU Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran dan bersenjata lengkap di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. LBH Ansor memberikan pendampingan hukum atas sweeping, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang warga desa Wadas oleh aparat kepolisian.


Sekretaris LBH Ansor Jateng Taufik Hidayat mendesak agar kepolisian segera membebaskan seluruh warga yang ditahan sebab tidak ada alasan yang sah dan berdasar untuk melarang protes warga Desa Wadas yang dilindungi hukum dan peraturan perundang-undangan.


"LBH Ansor menilai protes yang dilakukan oleh warga adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang sah. Sebaliknya, pengerahan personel aparat keamanan yang masif dan penggunaan kekuatan yang eksesif adalah cermin tindakan kepolisian yang tidak demokratis. Hal ini dapat mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Taufik.


Lebih lanjut Taufik mengatakan, LBH Ansor sudah menerjunkan beberapa advokat dari LBH Ansor Jateng dan LBH Ansor Purworejo ke Polres Purworejo untuk mengadvokasi warga yang ditahan dan mempercepat proses pembebasan warga.


Terjait dengan persoalan di dewa Wadas ini, LBH Ansor berjanji akan mempersiapkan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Wadas dan membantu proses mediasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.


"Pada prinsipnya, kami siap memperjuangkan agar warga desa Wadas mendapatkan keadilan," pungkas Taufik.


Konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali terjadi. Kericuhan terjadi saat akan dilaksanakan pengukuran lahan yang diamankan oleh ratusan aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022). Suasana semakin memanas ketika aparat kepolisian melakukan penangkapan dan pemukulan terhadap puluhan warga  Wadas.


Warga Desa Wadas menolak pengambilalihan lahan atau tanah untuk rencana proyek bendungan dan tambang yang menjadi proyek strategis nasional (PSN). Warga beralasan, selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, proyek tersebut juga dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat.


Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018 menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


Pertambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare di Desa Wadas dengan tambahan 8,64 hektare lahan sebagai akses jalan menuju proyek.

  

Editor: Alhafiz Kurniawan