Nasional

LPBINU Siapkan Fasilitas Karantina Tingkat RW di 3 Provinsi

Ahad, 10 Januari 2021 | 23:00 WIB

LPBINU Siapkan Fasilitas Karantina Tingkat RW di 3 Provinsi

Salah satu ruang karatina yang disediakan LPBINU. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) melalui Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19 dan Adaptasi Tatanan Baru (PKMM Covid-19) telah menyusun SOP Karantina untuk ODP/Suspek. Selain itu disiapkan pula fasilitas untuk karantina di 121 RW yang tersebar di tiga provinsi (Jawa Timur, Bali dan NTB).

 

"SOP merujuk pada protokol pemerintah dan akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW," kata Ketua LPBINU  M Ali Yusuf, Ahad (10/1).

 

Fasilitas karantina di sembilan kabupaten/kota akan disiapkan untuk mendukung fasilitas yang ada dari pemerintah desa dan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh perwakilan masyarakat, pejabat desa, Ketua RW dan petugas kesehatan setempat. Adapun sembilan kabupaten/kota tersebut adalahKabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupapen Gresik, Kabupaten Lamongan, Kota Kediri, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Lombok Barat.

 

"Fasilitas karantina akan menggunakan rumah atau fasilitas umum di tingkat RW dan akan dioperasikan di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat. Fasilitas karantina akan diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator," lanjut Ali. 

 

Ali juga menambahkan fasilitas karantina akan digunakan hanya untuk ODP saat mereka menunggu hasil akhir dari tes kesehatan mereka untuk mengurangi potensi risiko penularan Covid-19 dari mereka. Fasilitas karantina akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW dan perwakilan RW yang didampingi oleh pemerintah desa, serta tim pelaksana program di tingkat lokal di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat.

 

Pemberian fasilitas dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta daerah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi. 

 

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

 

Adapun indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen.

 

Di sisi lain, masyarakat mulai kendor dalam penerapan protokol kesehatan bukan hanya di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya merasa sudah aman, merasa Covid-19 sudah tidak ada lagi, atau sudah bosan dengan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekian lama.

 

Kondisi ini pada akhirnya membuat mereka bersosialisasi tanpa mengindahkan jarak aman, cuci tangan pakai sabun (CTPS), bahkan tidak memakai masker. Beragam acara atau helatan yang mengundang banyak orang pun digelar.

 

"Selain itu, mobilitas warga masyarakat juga semakin tak terhindarkan. Semakin longgarnya aturan melakukan perjalanan di era new normal membuat banyak orang pulang kampung, menggantikan tradisi mudik lebaran yang tertunda karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat itu. Kondisi tersebut pada akhirnya berakibat pada munculnya klaster-klaster baru Covid-19," kata Ali.

 

Program PKMM Covid-19 tersebut dilaksanakan oleh LPBI NU didukung oleh DFAT Australia melalui Siap Siaga Palladium.
 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan