Nasional

Luncurkan RAN Pencegahan Ekstremisme, Wapres: Tingkatkan Perlindungan Rasa Aman

Rab, 16 Juni 2021 | 09:30 WIB

Luncurkan RAN Pencegahan Ekstremisme, Wapres: Tingkatkan Perlindungan Rasa Aman

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin saat meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE)

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin meluncurkan secara resmi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.


“Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, saya nyatakan “Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024", secara resmi diluncurkan,” katanya di Jakarta, Rabu (16/6).


RAN PE dibuat, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


“Dalam kaitan ini, saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak,” tegas Wapres.


Wapres juga mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program, kegiatan, dan anggaran yang memadai. 


Selain itu, ia juga berharap kepada segenap tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu penentu keberhasilan dari implementasi RAN PE ini, selalu dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.


Wapres berharap bahwa peluncuran RAN PE ini dapat memperkuat komitmen semua pihak yang terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, bangsa Indonesia saat ini dihadapkan dengan ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta dapat mengancam ideologi juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. 


“Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme ini, meski potensi radikalisme kini sudah mengalami penurunan yang signifikan. BNPT dalam surveinya menyebutkan indeks potensi radikalisme pada tahun 2020 mencapai 14,0 (pada skala 0 s/d. 100), menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 38,4,” katanya.


Ia mengapresiasi capaian tersebut. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar tidak berpuas diri mengingat ancaman ekstremisme dan radikal terorisme selalu bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.


“Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.


Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki mandat, komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebab, pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini diperkuat dengan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan al-tatharruf al-dînî (perbuatan yang berlebihan dalam beragama).


“Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd),” katanya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi