Muhamad Abror
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam. Lalu, seperti apa ketentuannya?
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Perlu diketahui, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja. Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.
Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Baca Juga
10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda).
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa?
Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa. Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.
Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya:
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan. Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.
Tulisan ini direproduksi dari artikel keislaman berjudul Kapan Makan dan Minum karena Lupa Tak Membatalkan Puasa?
Kontribtor: Muhamad Abror
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada Sebagai Musyawarah Besar Rakyat
2
Khutbah Jumat: Daerah Berkah dengan Karakter Memimpin Ala Rasulullah
3
Gus Hilmy dan NU Online Gelar Lomba Menulis Khutbah Jumat, Berikut Link Pendaftarannya
4
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
5
Penentuan Wilayah Hukum dalam Awal Bulan Hijriah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah
6
Prof Kamaruddin Amin Terpilih sebagai Ketua Umum PP ISNU 2024-2029
Terkini
Lihat Semua