Nasional

Maria Ulfa Anshor: Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual!

Sab, 14 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Maria Ulfa Anshor: Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual!

Komisioner Komnas Perempuan Dr Hj Maria Ulfa Anshor. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Komisioner Komnas Perempuan Dr Hj Maria Ulfa Anshor mendorong segera disahkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Hal ini karena pihaknya menemukan tingginya angka kekerasan seksual, termasuk kasus yang terjadi di lembaga pendidikan.


Hal itu Maria ungkap dalam zoominar Ngobrol Pendidikan (Ngopi) Mantap bertajuk Pendidikan Inklusi Gedsi di Indonesia; Membangun Pendidikan Ramah di Indonesia yang digelar oleh PP LP Ma’arif PBNU, Jumat (13/8/2021).


Menurut dia, mengacu pada fakta pengaduan masyarakat yang masuk pada Komnas Perempuan, hampir setiap bulan selalu ada kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, seminari, juga lembaga-lembaga yang selama ini disakralkan menjadi lembaga agama, lembaga yang mengurusi soal-soal agama, tetapi banyak terjadi pelecehan seksual di dalamnya.


“Termasuk juga, pelecehan seksual itu dari yang levelnya paling rendah, pelecehan sampai dengan pemerkosaan,” ungkap mantan Ketum PP Fatayat NU itu.


“Bahasa kekerasan terhadap perempuan, pemerkosaan, itu tidak bisa ditutupi atau dimaafkan hanya dengan saling mengakui dan memaafkan. Tetapi telah menyangkut ranah hukum yang harus diselesaikan secara hukum,” pintanya.


Maria menyayangkan, sampai hari ini payung hukumnya masih ada kekosongan dan kesenjangan. Ia pun meminta anggota legislatif khususnya, Komisi X DPR-RI, masih mendengarkan dan tidak bosan, tidak lelah, untuk terus bersemangat memperjuangkan RUU-PKS bisa disahkan dalam waktu cepat.


Sebab, begitu menunda pengesahan RUU-PKS yang selalu naik turun di Prolegnas, kekerasan seksual itu terus terjadi. “Angka kekerasannya terus naik. Jadi, menunggu berapa banyak lagi korban kekerasan seksual baru semuanya terbelalak. Atau nunggu berapa lagi anak-anak kita diperkosa oleh lingkungan terdekatnya baru kita terbelalak memberikan pembelaan, bahwa ternyata RUU-PKS penting,” tegasnya.


Menurut Maria, sesungguhnya hal ini sudah amat sangat terlambat. Jadi, jika masih menunggu atau menunda karena orientasi kepentingan politik masing-masing partai, harap ditanggalkan terlebih dahulu.


“Mari sama-sama kita melihat kenyataan bahwa ini ada kekosongan hukum yang harus segera diselesaikan regulasinya. Mohon jadi prioritas bagi kita semua,” tandas perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat, 15 Oktober 1960 ini.


Jalan Terjal RUU-PKS
Anggota Komisi X DPR-RI H Syaiful Huda menyebut betapa terjalnya jalan RUU-PKS yang keluar masuk di dalam Prolegnas.


“Anehnya, penolakan terhadap RUU yang membincang soal perempuan ini, fraksi-fraksi yang dianggap punya cara pandang moderat terkait praktik keagamaan juga menolaknya dengan pertimbangan takut kehilangan konstituen,” ujarnya.


Menurut Mas Huda, sapaan akrabnya, ini adalah sesuatu yang tergadaikan dengan value yang seharusnya kita pertahankan sebagai pemeluk agama terbaik, yaitu khalifatullah fil ardl.


“Nah, jalan terjal ini sedang kita hadapi, terkait RUU-PKS yang keluar masuk Prolegnas. 2008, 2020 masuk, hilang, sekarang masuk lagi dan seterusnya. Perdebatan kontennya, pasal-pasalnya belum selesai juga,” ungkapnya. 


Turut hadir dan memberi sambutan dalam acara Ngopi Mantap ini, Ketua PP LP Ma’arif PBNU H Zainal Arifin Junaidi. Selain Maria Ulfa Anshor dan H Syaiful Huda, narasumber lain yang mengisi acara yaitu Repelita Tambunan yang mempresentasikan Konsep dan Prinsip Kunci GEDSI dalam Pendidikan. Acara diikuti pengurus LP Ma’arif NU dari berbagai level kepengurusan, kepala sekolah, dan peserta umum.


Kontributor: Ahmad Naufa Khoirul Faizun
Editor: Musthofa Asrori