Nasional

Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari Gelar Shalat Jumat dengan Tetap Patuhi Aturan PPKM

Jum, 13 Agustus 2021 | 04:45 WIB

Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari Gelar Shalat Jumat dengan Tetap Patuhi Aturan PPKM

Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto sebelum pandemi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari Jakarta akan kembali menggelar shalat Jumat secara terbatas dan mematuhi protokol kesehatan, mulai Jumat (13/8/2021) besok. Masjid tersebut dibuka setelah kegiatan shalat Jumat dihentikan selama enam pekan lantaran mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4. 


Menanggapi itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif menegaskan bahwa pembukaan masjid untuk kegiatan keagamaan, termasuk shalat Jumat, harus mengikuti aturan pemerintah. Hal tersebut menjadi prinsip warga NU di Jakarta.


“Pada prinsipnya, NU secara kelembagaan harus mengikuti peraturan pemerintah maupun gubernur. Ketika pemerintah atau gubernur membuat peraturan masjid sementara tidak digunakan untuk kegiatan, kita ikuti. Kalau pemerintah sudah memperbolehkan juga kita ikuti. Itu prinsipnya,” tutur Kiai Samsul kepada NU Online, Kamis (12/8/2021) petang. 


Sebab menurut Kiai Samsul, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan bagian dari menaati aturan agama. Pernyataan ini, diakuinya, sudah disampaikan langsung di hadapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 


“Jadi, bagi seluruh masjid dan mushala yang ada di Jakarta, harus mengikuti petunjuk pemerintah kita dalam penggunaan rumah ibadah. NU dalam hal ini mengikuti aturan pemerintah, misalnya membuka masjid dengan catatan tertentu seperti menjaga protokol kesehatan, jaga jarak, dan harus dibatasi,” tuturnya. 


Sementara itu, Kepala Sekretariat Pengelola Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari Suprapto, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa kapasitas masjid untuk shalat Jumat yang akan digelar besok, akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.


“Kapasitas masjid 12.500. Jadi 25 persennya sekitar 3.000 orang. Nanti jarak jamaah akan dibatasi dan masjid telah disemprot disinfektan oleh pihak pengelola,” kata Suprapto.


Seluruh jamaah yang akan mengikuti shalat Jumat di masjid yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diimbau pula untuk membawa perlengkapan shalat masing-masing. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga protokol kesehatan di masjid. 


“Protokol keseharan seperti pemeriksaan suhu tubuh (jemaah shalat Jumat) dan membawa sajadah sendiri tetap dilaksanakan,” kata Suprapto.


Diketahui, pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali, pada 10-16 Agustus 2021. Salah satu yang dilonggarkan adalah rumah ibadah yang sudah mulai dibuka kembali.


“Penyesuaian juga terhadap tempat ibadah di PPKM level 4, yakni dibuka dengan kapasitas 25 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers perpanjangan kebijakan PPKM Senin (9/8/2021) lalu.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad