Nasional

Melihat Lebih Dalam Fenomena Inses di Indonesia 

Sen, 3 Juli 2023 | 15:30 WIB

Melihat Lebih Dalam Fenomena Inses di Indonesia 

Ilustrasi perkawinan. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online
Kasus inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menggegerkan publik. Rudi (57) dilaporkan melakukan hubungan inses atau sedarah dengan anaknya berinisial E (26).

 

Kejadian tersebut telah berlangsung selama 10 tahun, tepatnya tahun 2013 lalu saat E masih berusia 13 tahun hingga tahun 2023. Dari hasil hubungan terlarang itu, E telah melahirkan sebanyak 7 bayi. Ketujuh bayi hasil inses tersebut kemudian dikubur hidup-hidup.

 

Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Rakimin mengungkapkan bahwa faktor penyebab inses tidak berdiri sendiri atau tunggal, melainkan akumulasi berbagai permasalahan psikologis, sosial, sikap mental, moralitas, dan budaya patriarki pelaku.

 

"Kondisi korban inses selanjutnya memerlukan orang yang mampu memberi motivasi dan dukungan moral agar dapat bangkit lagi menjalani kehidupan sosialnya," kata Rakimin kepada NU Online, Ahad (2/7/2023).

 

Rakimin menjelaskan, inses yang secara umum didefinisikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang dengan hubungan darah atau bersaudara, memiliki tiga cakupan. Tiga ruang lingkup itu yakni parental inscest atau hubungan seksual antara orang tua dan anak, sibling incest atau hubungan antara saudara kandung, dan family incest atau hubungan seksual yang dilakukan kerabat dekat.

 

Kasus inses di Indonesia

Laporan Komnas Perempuan menyebut inses sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, di mana korban mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan ayah atau keluarga sendiri.

 

Korban juga mengalami kekhawatiran akan perpecahan perkawinan/konflik, sehingga kejadian inses umumnya baru diketahui setelah berlangsung lama atau terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki serta kehilangan hal tumbuh kembang sebagai anak dan hak-hak dasar lainnya.

 

Berdasarkan CATAHU 2022, kasus kekerasan seksual terbanyak dilakukan dalam relasi personal. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan dari 2.363 kasus kekerasan terhadap perempuan, inses termasuk dalam salah satu jenis kekerasan seksual dalam ranah personal dengan presentase terbanyak. Inses menduduki urutan ketiga dengan temuan kasus sebanyak 433 atau 18 persen.

 

Sementara di posisi pertama adalah kasus pemerkosaan 597 kasus atau sebesar 25 persen, disusul kasus marital rape atau kekerasan seksual dalam perkawinan sebesar 591 kasus atau sebesar 25 persen. Di posisi terakhir adalah pelecehan seksual sebesar 374 kasus atau 16 persen.

 

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual, termasuk inses di dalamnya yang paling banyak, adalah ayah dan paman. Hal ini miris, karena banyak dari pelaku kekerasan di ranah personal yang dianggap dan diharapkan menjadi pelindung seperti ayah, paman, maupun suami.

 

Kerentanan perempuan yang menjadi korban inses, akan semakin berlapis ketika mereka berusia anak atau penyandang disabilitas dengan hambatan dalam menyampaikan apa yang dialami.

 

Selain itu, hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan juga terjadi saat korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga yang mendorong korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak atas pendidikan dan perlindungan dari keluarga.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi