Menag: Alhamdulillah, Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini
-
Muhammad Faizin
- Sabtu, 9 April 2022 | 12:46 WIB
Jakarta, NU Online
Seiring dengan pengumuman resmi dari Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah mencapai 1 juta orang, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan jamaah haji Indonesia bisa berangkat.
"Syukur alhamdulillah, jamaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jamaah haji di tanah air," tegas Menag dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (9/4/2022).
Menag menyambut positif dan rasa syukur tentang adanya kepastian keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini. Menurutnya, kabar gembira ini menjadi obat kerinduan mendalam jamaah Indonesia untuk bisa melaksanakan rukun Islam ke lima di Tanah Suci.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jamaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji," tuturnya.
Terkait dengan jumlah jamaah atau kuota yang diperuntukkan bagi Indonesia, Menag menegaskan bahwa berapapun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji. Pasalnya, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan haji telah dilakukan selama ini.
"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," tegasnya.
Labbaik Allahumma Labbaik 🕋
— Ministry of Hajj and Umrah (@MoHU_En) April 9, 2022
We’re honored to welcome one million pilgrims in Hajj 2022 pic.twitter.com/YblHozXar2
Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti kabar gembira ini dengan finalisasi sejumlah langkah taktis. Pihaknya juga akan bekerja cepat dalam merampungkan persiapan, termasuk terkait dengan teknis pemilihan jamaah yang berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi, pembinaan manasik haji, dan finalisasi biaya haji.
Ada dua poin penting dari persyaratan yang harus dimiliki oleh para jamaah haji tahun ini yang kali pertamanya menerima jamaah dari luar negeri Arab Saudi selama pandemi. Pertama adalah terkait umur yang mensyaratkan jamaah berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua adalah terkait dengan kewajiban menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 bagi jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi. PCR ini dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
“Ibadah Haji Adalah Ibadah Anugerah"
Hukum Ibadah Haji Virtual di Metaverse
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023