Nasional

Menag Sampaikan Presiden Jokowi Perhatikan Nasib Pesantren saat Pandemi Covid-19

Sab, 26 Desember 2020 | 14:00 WIB

Menag Sampaikan Presiden Jokowi Perhatikan Nasib Pesantren saat Pandemi Covid-19

Menag RI Gus Yaqut (tengah) saat silaturahim dengan Rais PWNU Jateng di Semarang (Foto: NU Online/Samsul)

Semarang, NU Online 
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap lembaga pendidikan pesantren yang tetap berkiprah mencerdaskan masyarakat di tengah berbagai problem yang membelenggunya selama pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan, keseriusan Presiden Jokowi dalam mendorong keberlangsungan dan kemajuan pesantren disampaikan langsung kepada dirinya, terutama terkait tentang pendanaan pesantren, sehingga lembaga pendidikan ini memiliki daya tahan yang luar biasa.

 

"Kepada pak presiden saya sampaikan, ada dua sumber pendanaan pesantren yakni dari wali santri dan kiainya," kata Menag Gus Yaqut saat bersilaturahim di kediaman Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh, komplek Pesantren Al-Itqoon Bugen, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Semarang, Sabtu (26/12).

 

Disampaikan, karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menjadikan potensi  dan daya survive wali santri dan kiai semakin melemah, sehingga dikhawatirkan kondisi ini akan berpengaruh terhadap daya tahan pesantren yang ujung-ujungnya akan mengganggu upaya santri dalam turut serta membangun masa depan bangsa.

 

"Karena itulah presiden mengamanatkan kepada Menag agar menyiapkan berbagai langkah dan kebijakan untuk membantu pesantren dalam menghadapi berbagai problem itu, tidak hanya masalah pandemi tetapi juga masalah-masalah lainnya," ungkapnya. 

 

"Saat ini sudah ada UU No 18/2019 tentang pesantren, karena itulah diharapkan Kemenag segera bergerak cepat agar pesantren terhindar dari keterpurukan," sambungnya.

 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Waryono Abdul Ghafur yang menyertai silaturahim Menag mengatakan, sejak September lalu Kemenag telah menyiapkan tiga instrumen regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren.

 

Menurutnya, ketika PMA itu meliputi PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

 

"Penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

 

Dikatakan, beberapa provinsi juga telah merespons terbitnya UU Pesantren dengan menyiapkan regulasi turunan berupa perda agar Pemda memiliki pijakan hukum dalam mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pesantren. 

 

"Satu di antaranya Provinsi Jawa Barat, kalau daerah-daerah lainnya dapat menyusul, maka pesantren dapat mengejar ketertinggalannya dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya," tuturnya.

 

Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh yang juga Pengasuh Pesantren Al-Itqoon Semarang mengatakan, keberpihakan terhadap pesantren dari pengambil kebijkan di pusat hingga daerah sangat dinanti oleh masyarakat pesantren. Meski ada atau tidak ada kebijakan seperti itu, kiai akan terus berjuang mengadvokasi umatnya dalam memperoleh hak pendidikan 

 

"Kami berterima kasih kepada Gus Menag kalau dapat mewujudkan keseriusan Pak Presiden Jokowi dalam memikirkan masa depan pesantren," pungkasnya.

 

Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz