Nasional IDUL ADHA 2022

Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban yang Aman di Tengah Wabah PMK

Sab, 9 Juli 2022 | 11:00 WIB

Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban yang Aman di Tengah Wabah PMK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Biro HDI)

Jakarta, NU Online
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.


SE tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022 lalu. SE ini terbit dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.


“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag, Sabtu (9/7/2022).


Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.


“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkad. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Gus Yaqut.


Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.


Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).


“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandas Gus Yaqut.


SE Menag No 10/2022
Berikut rincian ketentuan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:


A. Ketentuan Umum

  1. Umat Islam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;
  2. Dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
  3. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;
  4. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;
  7. Shalat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.


B. Ketentuan Khusus

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.


C. Kriteria hewan kurban

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
  2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
  3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; 
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
  • penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah);
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: 
  1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;
  2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban; 
  3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;
  4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait;
  5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
  6. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Musthofa Asrori