Nasional

Menggabungkan Kurban dan Aqiqah, Apa Boleh?

Sel, 27 Juni 2023 | 17:00 WIB

Menggabungkan Kurban dan Aqiqah, Apa Boleh?

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih kurban berupa hewan ternak, seperti kambing, sapi, ataupun unta pada hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah. Pada tahun ini, Idul Adha akan berlangsung pada Kamis, 29 Juni 2023, sedangkan hari tasyrik akan berlangsung dari Jumat, 30 Juni 2023 M hingga Ahad, 2 Juli 2023.


Di masa-masa menjelang kurban ini, seseorang hendak melaksanakan anjuran tersebut. Namun, ia belum melaksanakan penyembelihan hewan untuk aqiqah. Menjadi pertanyaan, apakah boleh satu hewan dijadikan kurban sekaligus aqiqah? Bagaimana hukumnya menggabungkan aqiqah dan kurban sekaligus?


Ahmad Mundzir menulis bahwa ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal tersebut. Imam Ibnu Hajar Al Haitami, misalnya, mengatakan bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sementara menurut Imam Romli, orang tersebut bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Artinya, jika orang yang berkurban sekaligus niat untuk aqiqah dengan menyembelihnya bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah, menurut Imam Romli.


Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Mundzir dalam tulisan NU Online: Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus.


Mengutip Imam Romli sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami, Mundzir menjelaskan bahwa pahala orang yang berkurban sekaligus beraqiqah berlipat ganda. Namun, hal tersebut tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya. 


Berbeda dengan penjelasan kedua ulama di atas, Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah. Keterangan ini Ibnu Hajar Al-Asqalani dapatkan, tulis Mundzir, dari para tabiin.


Dijelaskan dalam kitabnya, Ibnu Hajar mengutip Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah, bahwa siapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban. Senada, mengutip Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan, Ibnu Hajar al-Aqalani menulis bahwa cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan