Nasional

MUI Dorong Pemerintah Pidanakan Pelaku LGBT

Rab, 9 Mei 2018 | 15:15 WIB

MUI Dorong Pemerintah Pidanakan Pelaku LGBT

Ilustrasi: nito/Shutterstock.com

Banjarbaru, NU Online
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan hukuman pidana.

“MUI mengharapkan kiranya perilaku LGBT adalah perbuatan pidana,” kata Niam usai acara penutupan Ijtima’ Ulama MUI di Banjarbaru, Rabu (9/5).

Selain itu, lanjut Niam, MUI juga mendorong agar perkawinan sejenis dan berhubungan sesama jenis dipidanakan. Pun, perbuatan zina, baik pelakunya sudah menikah atau belum, juga harus ditindak secara pidana. 

“Ada dorongan untuk pemidanaan terhadap perkawinan sejenis,” lanjutnya. 

Untuk mewujudkan itu, imbuhnya, MUI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyelesaikan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum MUI juga mendukung pelaku LGBT dipidanakan. Menurutnya, masih ada kelompok yang berupaya melegalkan LGBT di Indonesia. Mereka melakukan berbagai macam upaya untuk mengizinkan aktivitas LGBT.

MUI dikenal keras terhadap praktik-praktik LGBT. Dasarnya, LGBT adalah perbuatan yang haram dalam Islam dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebangsaan Indonesia –Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, semua agama juga tidak membenarkan adanya praktik LGBT.

LGBT juga dianggap membahayakan dan merusak kesehatan, pendidikan, kejiwaan, moral, dan hubungan sosial suatu masyarakat. (Muchlishon)