MUI: Konstitusi Indonesia Sudah Menganut Piagam Madinah
NU Online · Jumat, 1 September 2017 | 15:00 WIB
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan Pancasila telah menganut prinsip-prinsip yang ada di dalam Piagam Madinah. Yakni, masyarakatnya sepakat untuk bersatu dan masing-masing warganya bebas menjalankan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
Menurut dia, Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama, termasuk menjalankan syariat Islam.
"Realitanya, banyak undang-undang yang mengakomodir dari hukum Islam seperti UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi Syariah, UU Jaminan Produk Halal dan beberapa Undang-Undang lainnya," katanya saat mengisi dialog kebangsaan bertemakan Indonesia dan Masa Depan Gerakan Dakwah di Palu, Rabu (30/8).
Oleh karena itu, lulusan Universitas Malaya itu menilai bahwa Indonesia sudah menjalankan ajaran syariah dan menjamin terpeliharanya ajaran Islam.
Kiai Cholil juga menyebutkan, Indonesia adalah negara kesepatakan bersama. Negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi titik temu antarpemeluk agama di Indonesia.
Oleh sebab itu, jika ada kelompok yang ingin mengubah dasar negara maka negara harus hadir untuk menjaga dan melindungi kesepatan bersama yang digagas para pendiri bangsa tersebut.
"Termasuk juga negara harus menumpas separatis yang mengganggu keutuhan NKRI," tegasnya.
Lebih jauh, Kiai Cholil menegaskan bahwa yang paling penting dalam konteks bernegara adalah menjamin terciptanya keadilan.
"Oleh sebab itu, Al Mawardi menyebutkan bahwa kekhilafahan nubuwwah (misi kenabian) dalam bernegara akan tercapai manakala dapat menjamin kehidupan beragama dan dapat menciptakan kedamaian dalam bermasyarakat," tutupnya.
Acara dialog kebangsaan ini terselenggara atas kerja sama lintas ormas Islam seperti Forum Umat Islam, GP Anshor, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia, Al Khairat, HMI, Wahdah Islamiyah, dan pengikut Hizbut Tahrir. (Muchlishon Rochmat/Mahbib)
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
Terkini
Lihat Semua