Nasional

MUI Sampaikan Semangat Debirokratisasi Lembaga terkait Sertifikasi Halal

Sel, 27 Agustus 2019 | 23:00 WIB

MUI Sampaikan Semangat Debirokratisasi Lembaga terkait Sertifikasi Halal

Ketua LPPOM MUI Pusat, Lukmanul Hakim (Foto: NU Online/Nurdin)

Jakarta, NU Online
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat debirokratisasi (tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat) seperti registrasi online untuk memudahkan pengusaha dalam memproses sertifikasi halal.

“Kita ini sudah mencoba membuat debirokratisasi apalagi dengan masa debirokratisasi. Jadi mestinya alurnya (membuat sertifikasi halal) lebih singkat,” kata Ketua LPPOM MUI Pusat Lukmanul Hakim di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (27/8), usai mengikuti bahtsul masail yang bertajuk 'Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?"

Ia menyatakan bahwa pihaknya membuat registrasi online ini untuk menghindari anggapan-anggapan miring terhadap instansinya, seperti pungutan liar.

“Itu kita makanya gak mau (ada pungli). MUI ini registrasinya online, gak perlu datang ke MUI, mereka cuma ngirim data by online saja, lengkapi (data) kemudian kita datang audit, komisi fatwa selesai. Gak perlu tatap muka. Jadi cuma tiga tahap, registrasi online, audit, dan fatwa, selesai,” ucapnya.

Namun, menurut Lukman, upaya yang telah dilakukan pihaknya ini tidak didukung oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab katanya, UU tersebut mengarahkan hal lain, yakni birokrasinya disusun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Hal itulah, sambungnya, yang membuat proses menjadi panjang.

“(Proses) Itu bukan hanya akan membuat kesulitan pengusaha dalam memprosesnya, melainkan juga (pengusaha akan banyak mengeluarkan) biaya. Jadi memang ada hal yang harus dipahami semua pihak. Jangan sampai sertifikasi halal ini menjadi beban bahkan membunuh massal pengusaha,” jelasnya.

Posisi MUI sendiri, katanya, hanya bertugas meluruskan sesuatu yang bengkok dan mengoreksi apabila ada kesalahan. Oleh karena itu, proses panjang yang ada di BPJPH ini perlu dievaluasi.

“Saya kira (proses yang mempersulit pengusaha) itu perlu dievaluasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pada forum bahtsul masail, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keluhannya atas proses pengajuan sertifikasi halal yang dinilai lama dan mengeluarkan banyak biaya.

Forum tersebut diikuti Bendahara Umum PBNU H Ing Bina Suhendra, Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi, pengurus LBM PBNU, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Sukoso, dan perwakilan dari Kementerian Perindustrian RI.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurnaiwan