Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

Sab, 25 Desember 2021 | 14:30 WIB

Muktamar NU Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 NU Alissa Wahid (tengah) saat membacakan rekomendasi di arena muktamar. (Foto: Panitia Muktamar)

Bandarlampung, NU Online
Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti soal turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pemerintah. Komisi ini memandang pemerintah memiliki kewajiban mendukung kemajuan pesantren dalam tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 NU Alissa Wahid lantas mendorong pemerintah agar mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.


ā€œImplementasi UU Pesantren perlu dikawal dengan melibatkan stakeholders utama yaitu dunia pesantren yang telah berkembang, agar dapat mencapai tujuannya untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penguatan peran pesantren,ā€ kata Alissa saat membacakan putusan Komisi Rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021).


Regulasi yang dibuat itu didorong pula agar mempertimbangkan kekhasan, independensi, dan melindungi pesantren dari risiko tuduhan maladministrasi. Sebab, terdapat perbedaan watak antara pola manajemen program negara dengan manajemen pesantren.


Di samping itu, Komisi Rekomendasi mendorong pemerintah agar mendukung dan memfasilitasi upaya dunia pesantren dalam melahirkan kader ulama yang mumpuni dan mampu membentuk kehidupan keberagamaan masyarakat yang bercorak Islam Nusantara. Hal ini dalam konteks memperkuat Islam wasathiyah (moderat).


ā€œReorientasi pendidikan pesantren perlu dilakukan untuk memperlancar upaya itu. Di antaranya meningkatkan penguasaan teknologi termasuk perangkat yang diperlukan seperti bahasa asing dan ilmu pengetahuan alam,ā€ tambah Alissa.


Muktamar NU juga mendorong soal implementasi dari prinsip rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam UU Pesantren. Karena itu, pemerintah perlu mengakselerasi regulasi yang menjamin kesetaraan kesempatan serta akses bagi lulusan madrasah dan pesantren, sehingga dapat memasuki dunia kerja secara luas.


Alissa menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen pemerintah terhadap perkembangan pesantren. Untuk itulah, perlu dipastikan bahwa pemerintah mengalokasikan dana pendidikan untuk madrasah dan pesantren, secara lebih memadai dan tepat guna.


ā€œRegulasi perlu dilengkapi dengan mekanisme yang memastikan bahwa fasilitasi negara jatuh kepada pesantren yang berhak atas dasar khidmahnya selama ini. Tidak semata-mata dari sisi modernitas dan kemampuan mengelola program ala negara,ā€ kata putri sulung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.


Mekanisme itu juga harus dapat mengarahkan pesantren-pesantren baru untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas. Tujuannya untuk meminimalisasi risiko penurunan kualitas pendidikan pesantren akibat menjamurnya pesantren baru.


Alissa mengatakan, UU Pesantren telah ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi turunan termasuk Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren itu.


ā€œKarenanya, NU sebagai pemangku kepentingan dengan 23 ribu pesantrennya akan memastikan komitmen baik negara itu betul-betul dapat diarahkan untuk memperkuat pesantren, sebagai ekosistem pendidikan komprehensif tanpa menghilangkan jati diri pesantren sebagai subkultur,ā€ tuturnya.


ā€œDana Abadi Pesantren perlu dikelola dengan akuntabel, untuk menjamin tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok oportunistik,ā€ sambung Alissa.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori