Nasional

Mulai Agustus, Setiap Usaha Mikro Dapat Dana Hibah sebesar 2,4 Juta

Rab, 26 Agustus 2020 | 15:15 WIB

Mulai Agustus, Setiap Usaha Mikro Dapat Dana Hibah sebesar 2,4 Juta

Ilustrasi bantuan dana dari pemerintah. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online 
Dalam menanggulangi dampak Covid-19 di bidang ekonomi, pemerintah memberikan hibah berupa dana kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada tahap awal akan digelontorkan sebesar 22 triliun rupiah. Dana hibah ini bertujuan untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi serta membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.


Hal ini dijelaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, pada Diskusi Virtual Bertema Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan yang dilaksanakan oleh 164 Channel dan Lembaga Perekonomian PBNU, Rabu (26/8).


Setiap UMKM, kata dia, akan menerima dana sebesar 2,4 juta rupiah yang diberikan pada tahap awal kepada 9,1 juta pelaku usaha. Target keseluruhan, ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana hibah ini dengan syarat tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan. Dana ini akan mulai dicairkan mulai 17 Agustus sampai 31 Desember 2020.


Zabadi menambahkan, syarat mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Selain itu, bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.


“Pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari (1) Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, (2) Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, (3) Kementerian atau lembaga, (4) Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan (5) Lembaga penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU,” jelasnya.


Adapun tata caranya dimulai dari pengusulan calon penerima, pembersihan data dan verifikasi calon penerima, penetapan penerima, dan pencairan dana BPUM. 


“Atas dasar NIK, nanti di-tracking (lacak) apakah misalnya masih mendapatkan kredit di perbankan, apakah sudah memiliki nomor rekening di bank. Kalau masih memiliki simpanan di atas dua juta artinya bukan yang berhak, diutamakan adalah mereka yang belum memiliki rekening,” ujarnya.


“Artinya yang belum terakses oleh perbankan. Jadi, saudara-saudara kita yang menjadi pedagang gado-gado, gorengan, dan mikro yang di pasar menjadi prioritas utama,” sambungnya.


UMKM paling terdampak Covid
Ahmad Zabadi menyebut saat krisis tahun 1998, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) relatif tidak terlalu terdampak secara masif. Namun, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, diperkirakan separuh dari 64 juta UMKM yang ada tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya, terutama yang berada di level mikro dan kecil.


Menurut dia, ada tiga faktor UMKM tidak bisa melanjutkan kegiatannya, yakni penurunan permintaan, distribusi yang terhambat, dan permodalan. Sehingga pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Bagi UMKM yang mampu bertahan dan mengalami penurunan kapasitas usaha, pemerintah memberi insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, digitalisasi, dan offtaker.


“Bagi yang mengalami kebangkrutan yang berjumlah hampir 30 juta UMKM, mereka mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis data by name, by address,” jelasnya.


Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 lanjut Zabadi, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 695,20 triliun rupiah yang didistribusikan untuk berbagai sektor. Khusus untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah mengalokasikan 123,46 triliun rupiah. 


Alokasi anggaran untuk UMKM ini diperuntukkan untuk enam bidang yakni Subsidi Bunga (35,28 triliun), Belanja Imbal Jasa Peminjaman (5,00 triliun), PPH Final UMKM ditanggung Pemerintah (2,40 triliun), Penempatan Dana untuk Restrukturisasi (78,78 triliun), Penjaminan untuk Modal Kerja (1,00 triliun), dan Pembiayaan Koperasi melalui LPDB KUMKM (1,00 triliun).


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori