Nasional

Mulai Ahad Mendatang, Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Akhirah 1443 H

Sen, 10 Januari 2022 | 15:30 WIB

Mulai Ahad Mendatang, Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Akhirah 1443 H

Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Awal Jumadal Akhira 1443 H dimulai pada Selasa (4/1/2022) lalu sebagaimana diikhbarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU). Artinya, mulai Ahad (16/1/2022) mendatang, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh.

 

Untuk diketahui, ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah. Di bulan Jumadal Akhirah 1443 H, ayyamul bidh jatuh pada hari Ahad hingga Selasa (16-28/1/2022) mendatang.

 

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa di ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan.

 

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).

  

Adapun niat melaksanakan puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut.

 

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى  

 

Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ

 

Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

 

Niat puasa ayyamul bidh ini disunnahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati. Niat ini juga mulai boleh dilaksanakan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan ataupun minum apa-apa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan.

 

Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunnahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak.

 

Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.

  

Fadilah puasa ayyamul bidh

 

Puasa ini memiliki keutamaan (fadilah) tersendiri, yakni seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Abudzar ra, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (I’ânatut Thâlibîn Juz II)

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi