Musim Mudik, Mana yang Utama bagi Musafir, Berpuasa atau Membatalkannya?
Sabtu, 15 April 2023 | 23:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Bepergian atau berpindah tempat merupakan kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Di balik perjalanan yang mereka lakukan tersebut, terdapat berbagai kebutuhan seperti yang bersifat keagamaan, keduniaan, individual, maupun sosial.
Islam memberikan banyak perhatian khusus untuk orang yang tengah dalam kondisi bepergian (musafir). Perhatian tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi para musafir apalagi saat puasa.
Di dalam artikel NU Online berjudul Bagi Musafir Manakah yang Utama Berpuasa atau Membatalkan? diterangkan bahwa seseorang yang berpuasa kemudian mengadakan perjalanan jauh boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya.
Sayyidah Aisyah ra menceritakan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa dalam perjalanan. Rasul pun memberikan jawaban; ‘'Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah."
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, ‘Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah”. (H.R. Muslim)
Adanya pilihan bagi orang yang mengadakan perjalan jauh atau musafir antara tetap menjalankan puasa atau membatalkannya sebenarnya tidak ada persoalan di antara para ulama. Namun yang menjadi perbedaan pendapat di antara mereka adalah mengenai mana yang paling utama, tetap menjalankan puasa atau membatalkannya?
Dalam konteks mana yang lebih utama bagi musafir, tetap menjalankan puasa atau membatalkannya para ulama setidaknya terbelah menjadi dua.
Pedapat pertama menyatakan bahwa yang paling utama bagi musafir adalah tetap berpuasa. Di antara yang menyuarakan pandangan ini adalah imam Abu Hanifah berserta para pengikutnya, imam Malik, dan imam Syafii sebagaimana terdapat dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya.
وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَفْضَلِ ، فَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ ، وَأَصْحَابُهُ ، وَمَالِكٌ ، وَالشَّافِعِيُّ فِي بَعْضِ مَا رُوِيَ عَنْهُمَا : إِلَى أَنَّ الصَّوْمَ أَفْضَلُ
“Para ulama berselisih pendapat mengenai hal yang paling utama (bagi musafir, tetap berpuasa atau membatalkannya, pent). Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, imam Malik dan imam Syafii dalam sebagian apa yang diriwayatkan dari keduanya (imam Malik dan imam Syafii), mereka berpendapat bahwa berpuasa itu lebih utama”. (lihat Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsir al-Bahr al-Muhith, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, juz, 2, h. 40).
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang paling utama bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh atau musafir adalah tidak melakukan puasa. Di antara kalangan ulama yang menyuarakan pendapat ini adalah imam al-Auza’i, imam Ahmad, dan imam Ishaq.
وَذَهَبَ الْأَوَزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ إَلَى أَنَّ الْفِطْرَ أَفْضَلُ
“Imam al-Auza’i, Ahmad, dan imam Ishaq mereka berpendapat bahwa membatalkan puasa itu lebih utama.” (Tafsir al-Bahr al-Muhith, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, juz, 2, h. 40).
Dari kedua pendapat yang dikemukakan tersebut, pendapat pertama yang menyatakan bahwa musafir lebih utama memilih untuk tetap berpuasa lebih dianjurkan. Tetapi dengan catatan sepanjang puasa tersebut tidak membahayakan dirinya. Dan jika berpuasa ternyata membahayakan dirinya, maka yang paling utama adalah tidak berpuasa.
فَالْمُسَافِرُ بِالْخِيَارِ بَيْنَ الصَّوْمِ وَالْإِفْطَارِ وَالصَّوْمُ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِذَا لَمْ يَظْهَرْ ضَرَرٌ
“Maka musafir bisa memilih antara berpuasa dan tidak. Dan berpuasa itu lebih utama apabila tidak tampak adanya bahaya (baginya, pent)” ( (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, Bairut-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1428 H/2007 M, juz, 4, h.51).
Namun demikian, bagi orang yang bepergian jauh dan memilih untuk tidak berpuasa Ramadhan maka segeralah meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadhan usai.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
4
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
Lantik 4 Rektor Perguruan Tinggi NU, Waketum PBNU: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Akademik
Terkini
Lihat Semua