Nasional

Nikah Beda Agama Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Ahad, 26 Oktober 2014 | 06:29 WIB

Jakarta, NU Online
Katib Aam PBNU KH Malik Madani menilai perkawinan bagi umat beragama sebagai bagian dari ibadah. Karenanya, perkawinan merupakan sesuatu yang sakral. Perkawinan mencakup satu kesatuan di dalamnya nilai-nilai agama, tidak berhenti pada urusan administrasi.
<>
“Bagi umat beragama, perkawinan bukan sekadar urusan perdata. Di situ menyangkut nilai-nilai sakral agama. Dan ini berlaku untuk agama mana pun,” tegas Kiai Malik Madani kepada NU Online per telepon, Jumat (24/10) malam.

Pernyataan Kiai Malik itu menyusul pengajuan sekelompok akademisi kepada MK untuk meninjau kembali sejumlah pasal pada UU Perkawinan tahun 1974 yang dinilai tidak memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

Kita umat beragama, bukan orang sekuler. Karenanya, perkawinan mesti juga sah menurut agama masing-masing. Sementara dalam batasan agama, sakralitas perkawinan sangat dijaga betul dan menjadi perhatian utama.

“Sakralitas ini berlaku untuk semua agama. Okelah perkawinan beda agama sah secara perdata karena perkawinan kedua mempelai dicatat petugas catatan sipil. Tetapi bagaimana masing-masing agama menilai keabsahan pernikahan keduanya?” kata Kiai Malik.

Memang baik juga kita dudukkan kembali persoalan kawin beda agama. Untuk meminimalkan bias dalam UU Perkawinan itu, kita kaji kembali redaksi pasal tersebut. Dengan demikian, operasional dari UU itu tidak kabur.

Sidang Mahkamah Konstitusi perihal UU Perkawinan tahun 1974 akan digelar di Gedung MK, Rabu 5 November mendatang. MK dalam sidang itu mengundang antara lain utusan PBNU, delegasi ormas dan lain agama. (Alhafiz K)