Nasional MUNAS-KONBES NU 2017

NU Minta Pemerintah Ambil Tindakan Bertahap atas Penyalahgunaan Frekuensi Publik

Sab, 25 November 2017 | 03:33 WIB

Lombok Barat, NU Online
Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas Alim Ulama-Konferensi Besar NU 2017 mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengatasi penyalahgunaan frekuensi publik. Forum yang diawali dengan arahan oleh Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair ini memutuskan secara syar’i bahwa pemerintah harus mencabut sebagai upaya terakhir atas pengunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Jika terjadi penyalahgunaan frekuensi, maka pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala (step by step) diawali dengan memberikan teguran, lantas peringatan, bahkan hingga pencabutan izin,” kata KH Yasin Asmuni yang mewakili komisi waqiiyah dalam sidang pleno PBNU di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Sabtu (25/11) pagi.

Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 ini memahami bahwa pada dasarnya setiap perusahaan penyiaran berpotensi memberikan mashlahat dan mafsadat bagi masyarakat.

Puluhan peserta forum bahtsul masail yang terdiri atas para kiai utusan PWNU dan para kiai utusan pesantren se-Indonesia memutuskan bahwa pemerintah diperbolehkan secara syar’i mengeluarkan izin penggunaan frekuensi publik untuk perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran.

“Akan tetapi harus disertai dengan syarat agar membatasi penggunaan frekuensi untuk hal positif dan melakukan pengawasan yang intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan frekuensi,” kata Kiai Yasin Asmuni di hadapan ratusan peserta sidang pleno PBNU di Pesantren Darul Quran.

Perumus bahtsul masail komisi ini antara lain adalah KH Azizi Hasbullah, KH Yasin Asmuni, Kiai Asnawi Ridwan, dan sejumlah kiai lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa forum ini berlangsung di Pesantren Darul Falah, Pagutan, Mataram, Jumat (24/11).

Hasil bahtsul masail komisi waqiiyah, maudhuiyah, dan qanuniyah ini disahkan oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dengan surat Al-Fatihah. (Alhafiz K)