Ormas Islam Dukung Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 17 November 2020 | 10:05 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Soal terjadi banyaknya kerumunan massa akhir-akhir ini, Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan juga Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) menyampaikan beberapa pernyataan sikap.
Pernyataan sikap tersebut juga berisi beberapa poin penting sebagai dampak dari ketidakkondusifan yang terjadi. LPOI/LPOK mendesak seluruh warga negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum mereda, mendukung aparat menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, juga mendorong agar masyarakat tidak menggunakan simbol-simbol agama untuk perbuatan tidak baik hanya demi kepentingan golongan dan kelompoknya.
Ketua Umum LPOI/LPOK, KH Said Aqil Siroj menerangkan, LPOI terdiri dari 14 ormas Islam yang lahir sebelum kemerdekaan, yakni Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiah Islam (PERTI), Persatuan Ummat Islam (PUI), HBMI, Nahdatul Wathan, dan 6 Majelis Tinggi Agama.
"Melihat kondisi bangsa ini yang masih prihatin dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum teratasi, ditambah lagi penurunan ekonomi yang sangat tajam, maka diperlukan suatu sikap bersama untuk mengatasi masalah ini," ujar Kiai Said, Selasa (17/11) di Jakarta.
Dalam kondisi prihatin seperti ini, lanjut Kiai Said, masih ada saudara-saudara kita yang kurang peduli dan menambah masalah dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan.
Maka dari itu, LPOI/LPOK menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan kepada masyarakat penting nya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
2. Menghargai para pendiri bangsa yang telah susah payah membentuk NKRI.
3. Diimbau kepada masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker), serta menghindari kerumunan massa.
4. Jangan menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
5. Mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah.
6. Penyataan ini disampaikan untuk kepentingan kita bersama.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Arus Komunikasi di Indonesia Terdampak Badai Magnet Kuat yang Terjang Bumi
2
PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
3
Pergunu: Literasi di Medsos Perlu Diimbangi Narasi Positif tentang Pesantren
4
Kopdarnas 7 AIS Nusantara Berdayakan Peran Santri di Era Digital
5
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
6
BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah
Terkini
Lihat Semua