Nasional

Panduan Lengkap I'tikaf di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

Rab, 12 April 2023 | 20:00 WIB

Panduan Lengkap I'tikaf di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

Ilustrasi i'tikaf di masjid. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ramadhan telah memasuki hari-hari terakhir. Salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah i'tikaf atau berdiam diri di masjid. 


Keutamaan i'tikaf sangat besar, terlebih ketika dilakukan sebagai upaya untuk meraih lailatul qadar atau malam yang lebih mulia dari seribu bulan. 


Di dalam artikel NU Online berjudul Tata Cara I'tikaf dan Keutamaanya di Bulan Ramadhan dijelaskan bahwa i'tikaf bisa dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. 


Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Jayagiri, Sukanara, Cianjur, Jawa Barat Ustadz M. Tatam Wijaya menjelaskan bahwa hukum i'tikaf adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan. 


I'tikaf bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Lalu bisa makruh jika dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin. 


Panduan lengkap i'tikaf

Syekh Nawawi Al-Bantani pada Bab tentang I'tikaf di dalam kitab Nihayatuz Zain memberikan panduan mengenai tata cara i'tikaf. Berikut 4 rukun atau hal-hal yang harus ada dan dilakukan selama i'tikaf menurut Syekh Nawawi Al-Bantani:

 
  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
  3. Masjid
  4. Orang yang Beri'tikaf


Syekh Nawawi juga memberikan panduan mengenai syarat-syarat yang harus diperhatikan apabila seseorang ingin beri'tikaf. Dengan kata lain, tidak sah seseorang beri'tikaf di dalam masjid apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut:

 
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bebas dari hadas besar

 
Macam-macam i'tikaf dan niatnya

Syekh Nawawi mengategorikan i'tikaf menjadi tiga macam yakni i'tikaf mutlak, i'tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, i'tikaf terikat waktu dan terus-menerus.


1. Niat untuk i'tikaf mutlak

:  نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

 “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”   


2. Niat untuk i’tikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu bulan


نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى 


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”


 نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.” 


3. Niat i'tikaf yang dinazarkan


نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى 


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”  


 نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى  


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”  


Dalam i’tikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. I’tikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai i’tikaf baru.


Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.    


Hal-hal yang membatalkan i'tikaf

 
  1. Berhubungan suami-istri
  2. Mengeluarkan sperma
  3. Mabuk yang disengaja
  4. Murtad
  5. Haid
  6. Nifas
  7. Keluar tanpa alasan
  8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
  9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.  


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad