Nasional

Panduan Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

Sel, 7 September 2021 | 14:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pelanggaran pemberitaan kasus kekerasan seksual kerap kali terjadi. Berdasarkan data dari Jurnal Kriminologi Indonesia volume 10 nomor 1, disebutkan bahwa setidaknya 1,3 persen dari total 148 berita dinyatakan melakukan pelanggaran melalui 22 indikator turunan lima dimensi: keberimbangan berita, isi pemberitaan, identitas korban, melindungi hak narasumber, dan berita tidak berdasarkan prasangka.  

 

Dosen UIN Sunan Gunung Djati, Mahi M Hikmat menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemberitaan kekerasan seksual ini mengacu pada aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XVIII terhitung dari Pasal 22 sampai 26.

 

Pada pasal tersebut, tidaklah secara langsung tersurat mengenai pemberitaan kekerasan seksual. Kendati demikian, terkait pemberitaan kekerasan seksual, hal ini tersirat pada Pasal 22 Ayat (2) dan (4). "Terkait pemberitaan di lembaga penyiaran, dikategorikan sebagai siaran jurnalistik," ujar Mahi kepada NU Online pada Selasa (7/9/2021). 

 

Pasal 22 Ayat (2) berbunyi: Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencapuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong dan cabul. 

 

Masih di pasal yang sama, Mahi menjelaskan sekaligus Ayat (4) sebagai acuan yang berbunyi: Lembaga penyiaran wajib menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau meyiarkan program siaran jurnalistik. 

 

Dewan pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat itu juga menjelaskan bahwa terkait pemberitaan kekerasan seksual juga mengacu pada Standar Program Siaran (SPS) dalam Bab XVIII terhitung Pasal 40 sampai Pasal 51.

 

Mengenai acuan pada pemberitaan kekerasan seksual tertulis pada Pasal 43 pada huruf e dan f yang berbunyi: Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: e. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual; f. menyamarkan gambar wajah dan identetitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

 

Mahi juga menjelaskan bagaimana semestinya menanggapi kasus pelecehan seksual yang tidak dilakukan oleh pihak asing, melainkan oleh pihak keluarga sendiri. 

 

Terkait dengan perlindungan orang yang diduga pelaku dan keluarganya, menurut Mahi, hal itu berlaku jika yang diduga pelaku dan keluarganya juga merupakan keluarga dari korban, karena penyampaian identitas yang diduga pelaku dan keluarga dapat juga merujuk pada korban.

 

"Beberapa kasus kejahatan seksual acap kali dilakukan oleh keluarga dekat korban, jika terduga pelaku disampaikan identitasnya secara jelas, akan merujuk identitas korban. Jadi, inti perlindungannya pada korban," paparnya.

Kontributor: Nuriel Shiami Indirapasha
Editor: Kendi Setiawan