Nasional

Pasca Penangkapan Terduga Teroris, MUI Akan Lakukan Profiling Terhadap Calon Anggota

Jum, 19 November 2021 | 18:15 WIB

Pasca Penangkapan Terduga Teroris, MUI Akan Lakukan Profiling Terhadap Calon Anggota

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis (Foto: Facebook/Cholil Nafis)

Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan, MUI berencana melakukan profiling terhadap anggota-anggota baru yang akan mereka rekrut selanjutnya. Hal itu dilakukan menindaklanjuti kasus penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah.

 

“Pasca penangkapan yang bersangkutan, ke depan MUI akan lebih selektif lagi dalam memilih calon anggotanya,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (18/11/2021).

 

Ia menyebutkan, hal serupa juga akan dilakukan kepada pengurus MUI lainnya. “Ada kemungkinan profiling serupa juga akan diterapkan pada pengurus MUI saat ini. Meskipun keputusan terkait ini mesti dibahas lebih dulu melalui rapat dewan pimpinan,” jelas Kiai Cholil Nafis.

 

Ia mengaku prihatin dan terkejut karena ternyata salah satu tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 adalah anggotanya. Namun dia menegaskan, keterlibatan yang bersangkutan dengan Jemaah Islamiyah (JI) tidak ada kaitannya dengan MUI.

 

“Saya prihatin atas itu. Tapi dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” ucapnya.

 

Terlepas dari keprihatinannya, ia mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum dari Ahmad Zain, yang saat ini telah dinonaktifkan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

 

"Ketika kami tahu salah satu anggota ormas itu terlibat dalam upaya pengumpulan dana (terorisme) maka kita serahkan ke Densus 88," tutur tokoh agama kelahiran Madura itu.

 

Dirinya menegaskan bahwa MUI memiliki konsen yang besar kepada penanganan dan pencegahan terorisme. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haramnya kegiatan terorisme sejak tahun 2004 silam.

 

“Fatwa itu tertuang dalam  keputusan fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang haramnya terorisme. Kita sudah mengeluarkan sejak awal isu terorisme ini secara global, termasuk ke Indonesia," ungkap mantan wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (LBM PBNU) itu.

 

Selain itu, lanjut dia, MUI juga memiliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) yang diputuskan dalam musyawarah nasional di Jakarta pada 2000 silam. “Dalam munas itu kami membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme disebut dengan BPET. Tujuan pembuatannya itu untuk menanggulangi paham-paham radikal dan intoleran,” terang alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan tersebut.

 

“Jadi, MUI secara kelembagaan jelas adalah lembaga yang mendukung adanya penegakan hukum dan pencegahan terhadap terorisme dan ekstremisme itu,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Hamat, di Kota Bekasi pada Selasa, 16 November 2021 pagi.

 

Melansir dari website pribadinya, Ahmad Zain An-Najah lahir di Klaten, Jawa Tengah, 17 Januari 1971. Anggota MUI tersebut merupakan lulusan Islamic University of Medina dan Fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah di Universitas Al Azhar Cairo. Dirinya pun pernah menjadi Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Mesir. Selain itu, Zain juga berprofesi sebagai dosen.

 

Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi