Nasional

Pastikan Memenuhi Syarat sebelum Berikan Plasma Konvalesen

Jum, 10 September 2021 | 03:00 WIB

Pastikan Memenuhi Syarat sebelum Berikan Plasma Konvalesen

Pastikan Memenuhi Syarat sebelum Berikan Plasma Konvalesen. (Foto: pmi.or.id)

Jakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengundang Wakil Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Dian Winarti dalam Webinar bertema "Donor Darah dan Plasma Konvalesen", Kamis (9/9).
 
Dian Winarti dalam pemaparannya mengatakan, plasma konveselen berperan untuk imunisasi pasif bagi pasien positif Covid-19. Plasma ini juga banyak digunakan untuk mempercepat pemulihan pasien Covid-19.
 
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua plasma tersebut bisa diberikan kepada pasien Covid-19. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendonor plasma konvalesen. Di antaranya usia minimal 17 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, dan harus dipastikan sehat. 
 
"Syarat lain sudah dinyatakan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen," ungkapnya.
 
Dian menjelaskan, plasma konvalesen adalah darah dari pasien yang sudah pulih Covid-19 yang disumbangkan untuk pasien Covid-19. Plasma tersebut mengandung antibodi terhadap SARS-CoV2. 
 
"Tujuan pemberian plasma tersebut sebagai imunisasi pasif yang diberikan kurang lebih sebanyak satu kali," ujarnya.
 
Plasma konvalesen ini bisa dijadikan terapi standar dalam pengobatan Covid-19. Bagi pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma tersebut, bisa berkoordinasi dengan PMI. Karena banyak pasien Covid-19 yang bisa disembuhkan lantaran menggunakan terapi plasma konvalesen ini.
 
Terapi plasma konvalesen di Indonesia sampai saat ini masih terus berlangsung dalam tahap melakukan uji klinis. 
 
"Semoga uji klinisnya cepat selesai sehingga kita bisa tahu waktu yang paling tepat atau pas seseorang bisa diberikan plasma konvalesen," tutupnya.
 
Kontributor: Joko Susanto
Editor: Syamsul Arifin