Nasional

PBNU Apresiasi Presiden Jokowi Terkait Pengabulan Grasi Dua Petani Kendal

Sab, 18 Mei 2019 | 08:14 WIB

PBNU Apresiasi Presiden Jokowi Terkait Pengabulan Grasi Dua Petani Kendal

Petani Kendal disambut tangis bahagia oleh keluarga dan warga NU Kendal seketika menerima pengabulan grasi. (Foto: @via serat.id)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi terkait kasus kriminalisasi yang menimpa dua orang petani warga NU di Kabupaten Kendal, yaitu Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. PBNU menilai pengabulan grasi untuk dua petani Kendal ini sebagai langkah bijak pemerintah dalam menyikapi konflik agraria yang banyak terjadi di Indonesia.

“Pertama, PBNU mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasi dua petani warga NU Surokonto Wetan Kendal,” kata Ketua PBNU H Imam Aziz kepada NU Online, Sabtu (18/5).

Imam Aziz menambahkan bahwa kedua petani ini layak menerima grasi dari Presiden RI. Keduanya merupakan korban dari bentuk kekeliruan praktik administrasi dan perundang-undangan agraria di Indonesia.

“Grasi bagi Nur Aziz dan Rusmin itu sudah selayaknya diterima keduanya, atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Meskipun menunggu cukup lama, lebih dari satu tahun sejak pengajuan, akhirnya toh grasi diberikan,” kata Imam Aziz.

Sebagaimana diketahui, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dituduh merambah hutan dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan masyarakat Desa Surokontowetan, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang-Jawa Tengah.

Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin adalah petani miskin di Surokonto Wetan. Keduanya dijatuhi hukuman dengan vonis yang sangat tidak masuk akal, yaitu penjara 8 (delapan) dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

Adapun grasi dari Presiden RI dikeluarkan pada Senin, 13 Mei 2019. Nur Azis sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.

Sebelumnya, KH Imam Aziz dari PBNU bersama elemen lainnya menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta pada 25 April 2018. PBNU mengajukan pembelaan terhadap para petani Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, PBNU dan elemen lainnya juga mengajukan grasi untuk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin yang  telah ditahan. Mereka yang datang selain PBNU adalah YLBHI, Lakpesdam PBNU, LBH Semarang, WALHI, Sajogyo Institute, FNKSDA, Keuskupan Agung Semarang, Pelita Semarang, Jaringan Gusdurian. (Alhafiz K)