Nasional SIARAN PERS PBNU

PBNU: HUT RI Momentum Mengejar Ketertinggalan Bangsa

Sel, 16 Agustus 2016 | 00:00 WIB

Bangsa Indonesia akan menapaki usia 71 tahun sejak diproklamasikan kemerdekaannya tahun 1945. Tujuh belas Agustus dipilih oleh founding fathers bukan tanpa pertimbangan, mereka ingin membangun Indonesia dengan 17 rakaat sesuai dengan bilangan shalat sehari semalam.

Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asyari mengatakan, “Nasoinalisme dan agama bukanlah dua hal yang bertentangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama dan dan keduanya saling menguatkan”. Bung Karno suatu ketika juga mengatakan “Nasionalisme yang sejati, nasionalismenya itu bukan copie atau tiruan dari nasionalisme Barat, akan tetapi nasionalisme timbul dari rasa cinta akan manusia dan kemanusiaan”.

Memasuki usia 71 tahun kemerdekaan Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencatat beberapa catatan reflektif kaiatannya dengan kondisi kebangsaan terkini:

Momentum kemerdekaan ini hendaknya harus kita jadikan momentum untuk memperbaiki segala aspek kebangsaan dan ketertinggalan kemajuan dari segi apa pun terutama pada aspek kemandiran sebagai sebuah bangsa dan negara.

Sebagai negara maritim yang luas dua pertiga wilayahnya berupa lautan sudah menjadi sebuah keharusan untuk lebih meningkakan pendapatan sektor kelautuan. Pembangunan berbasis laut juga harus menjadi landasan pemerintah dalam mengambil setiap kebijakannya.

Sebagai negara agraris, Pada 2016 target produksi padi di seluruh Indonesia sebanyak 80,29 juta ton. Angka ini naik dari produksi tahun lalu yang mencapai 75,36 juta ton. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 merilis data produksi beras Indonesia mencapai 73,17 juta ton. Perlu diingat bahwa produksi beras di Indonesia paling banyak dipengaruhi cuaca. Jika kondisi cuaca tidak stabil sebagaimana yang terjadi saat ini, maka produksi beras akan menurun. Pemerintah harus mulai mengkaji diversifikasi pangan.

Dalam sektor ekonomi peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih tertinggal di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Dalam rilis hasil survei Ease of Doing Business (EoDB), Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 189 negara. Posisi Indonesia kalah telak dibandingkan Singapura yang menduduki peringkat satu, Malaysia 18, Thailand 49, Vietnam 90, dan Filipina 103.

Di luar itu semua, momentum 71 tahun kemerdekaan ini kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang sangat mengejutkan. Peristiwa penujukan seorang menteri yang diduga berkewarganegaraan asing sangat menggangu stabilitas politik dan semangat nasionalisme. Pemerintah dan juga terutama menteri terkait harus segera memperjelas status kewarganegaraanya dan sekaligus membeberkan kapada masyarakat luas. Langkah ini sangat perlu dilakukan agar publik tidak termakan isu dan kabar yang simpang siur serta tidak terjatuh dalam kubangan prasangka buruk yang dilarang oleh ajaran agama.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 23 (1) Warga negera Indonesia kehilangan kewarganegarannya jika yang bersangkutan: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negera pada pasal BAB V Pasal 22 ayat (2) juga dijelaskan bahwa “untuk diangkat menjadi menteri, seorang harus memenuhi syarat: warga negara Indonesia.

Berpindah kewargangeraan adalah ujung akhir dari kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Olah karenanya, sebagai wujud serta ejawantah dari semangat nasionalisme dan loyalitas kepada Negara, setiap pejabat negara harus berkewarganegaraan Indonesia. Semangat nasionalisme itulah yang dari dahulu dibangun oleh founding fathers NKRI seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, KH. M Hasyim Asyari, Wahid Hasyim dkk.

Merdeka!


Jakarta, 16 Agustus 2016