Nasional

PBNU Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Jum, 20 September 2019 | 12:20 WIB

PBNU Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj saat pembukaan Rapat Pleno PBNU di Purwakarta. (Foto: Tim Dok & Pub Pleno)

Purwakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menanggapi perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Kiai Said meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan Undang-undang Pertanahan.
Ā 
ā€œTerkait RUU Pertanahan ini, kami PBNU bersikap kepada DPR untuk menunda pengesahannya karena masih banyak kelemahan di sini untuk disempurnakan,ā€ kata Kiai Said dalam konferensi pers di area Rapat Pleno PBNU di Pesantren Al-Muhajirin II, Cisereuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9) siang.
Ā 
Kiai Said menyarankan perbaikan dan kajian ulang pada RUU Pertanahan sekiranya ada poin-poin yang menguntungkan sekelompok orang, sebut saja konglomerat dan masih melemahkan orang kecil dan belum berpihak kepada rakyat.
Ā 
Sementara pada pidato pembukaan Rapat Pleno PBNU 2019, Kiai Said menyampaikan pandangan NU perihal RUU Pertanahan. Nahdlatul Ulama memandang UU Pertanahan yang sedang dibentuk harus menjawab problem akut di bidang pertanahan, yaitu ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria yang meluas, dan alih fungsi lahan pertanian.
Ā 
Menurutnya, tiga persoalan mendasar tersebut memberi kontribusi signifikan atas terjadinya kemiskinan struktural dan kerusakan ekologis yang serius. Sedangkan RUU Pertanahan yang kini dibahas oleh DPR masih belum menunjukkan peta jalan dalam mengatasi problem akut tersebut.
Ā 
ā€œButuh waktu membahasnya, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk disahkan saat ini. Jangan terburu-buru diketok jika ada yang masih harus disempurnakan. Harus dikaji lagi,ā€ kata Kiai Said.
Ā 
Ia menambahkan bahwa kelompok atas (konglomerat) melalui UU Pertanahan jangan sampai menekan kelompokĀ menengah. Sedangkan kelompok sosial menengah jangan sampai menekan kelompok kecil.
Ā 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan