Nasional

PBNU Minta Semua Pihak Ramah terhadap Disabilitas

Kam, 18 Juli 2019 | 14:30 WIB

PBNU Minta Semua Pihak Ramah terhadap Disabilitas

Ketua PBNU KH Imam Azis

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU) KH Imam Aziz meminta seluruh pihak peduli kepada kaum disabilitas. Menurutnya, untuk itu, perlu mendorong advokasi khusus yang dilakukan PBNU mendukung hak hak disabilitas. 

Ia mengatakan, hal-hal pokok yang bisa segera dilakukan terkait disabilitas adalah menggeser paradigma bahwa kaum disabilitas adalah makhluk Tuhan yang sama dengan manusia pada umumnya. Namun ada kebutuhan yang berkaitan dengan situasi mental atau fisik. 

“Bukan kecacatan tapi sebuah kemampuan yang berbeda,” kata Kiai Imam Aziz saat menghadiri Batsul Masa’il di PBNU Jakarta Pusat, Kamis (18/7). 

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama tahun 2017 lalu persoalan disabilitas turut dibahas. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya NU untuk pemenuhan hak hak manusia yang mempunyai perbedaan dalam kemampuan. 

Dalam rekomendasinya, Munas NU telah mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus terlibat penuh dalam menyelesaikan persoalan kaum-kaum disabilitas. Dengan seluruh kemampuan masing-masing lembaga masyarakat dan pemerintah terkait.  

“Misalnya Muslimat NU untuk mensosialisasikan kepada keluarga jika mengalami disabiltias keluarga tidak boleh didiskriminasi. Ini salah satu contoh dari NU sendiri. Kemudian di lembaga masjid dan pesantren dan sebagainya. Itu wajib memenuhi kebutuuhan yang diperlukan, kalau disablitas paling penting adalah peranan negara,” ucapnya. 

Sebenarnya pergeseran paradigma telah  terlaksana melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Tahun 1997. Namun, implementasinya masih banyak dikembangkan misalnya saat ini kelompok difabel berada di bawah naungan Kementerian Sosial, sementara organisasi disabilitas mintanya dibuat lembaga sendiri dengan alasan tidak terurus. 
 
Makanya PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masa’il menyusun Rencana Program Pelaksanaan (RPP) Undang-undang untuk mencari terkait berbagai keluhan kaum disabilitas di Indonesia. Selain itu, cara yang dilakukan PBNU yakni dengan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga kemeterian terkait bahkan presiden. 

“Artinya pemenuhan hak-hak disabilitas misalnya untuk itu apa saja yang dubutuhkan, diurai satu persatu dan dituangkan di RPP untuk pendidikan misalnya. Saya kira ini PR yang besar karena jenis RPP-nya banyak, kebutuhan berbeda beda. Oleh karenanya perlu jeli mengenai rancangan itu supaya tidak terlewat,” tuturnya. (Abdul Rahman Ahdori)