Nasional

PBNU Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Picu Level Krisis Kepercayaan ke Pemerintah

Sab, 15 Oktober 2022 | 22:25 WIB

PBNU Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Picu Level Krisis Kepercayaan ke Pemerintah

Ketua PBNU Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali).

Surabaya, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha menanggapi kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang belum lama dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur dari jabatan sebelumnya Kapolda Sumatera Barat. 


“Sangat menyedihkan, karena polisi itu kan aparat penegak hukum yang harusnya menjadi kiblat dan contoh bagaimana hukum itu dipraktikkan dan ditegakkan, tetapi justru banyak aparat kepolisian yang justru menjadi aktor dari pelanggaran-pelanggaran hukum dalam level yang hitungannya sangat tinggi,” ungkap Savic Ali, sapaan akrabnya kepada NU Online, di sela-sela agenda Temu Nasional Gusdurian di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Sabtu (15/10/2022). 


Savic menyebutkan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa polisi akhir-akhir ini justru melanggar hukum dengan level yang luar biasa. Mulai dari kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat yang melibatkan eks Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, lalu kekerasan aparat kepolisian di Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. 


“Saya kira ini realitas yang menyingkapkan pada kita betapa memang ada problem besar di tubuh kepolisian Indonesia,” tegas Savic. 


Menurut dia, salah satu keberhasilan sebuah negara hukum sehingga semua rakyat merasa senang dan adil adalah harus memiliki penegak hukum yang benar, yang benar-benar mempraktikkan hukum yang berlaku, bukan justru melanggarnya. 


“Kalau penegak hukumnya justru menjadi aktor-aktor yang selalu melanggar prinsip-prinsip negara hukum ya itu akan menciptakan krisis kepercayaan yang bisa memicu level krisis kepercayaan terhadap pemerintahan secara umum,” jelas Savic. 


Dampak paling serius dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang kerap melanggar hukum adalah akan terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum. Hal itu berpotensi terjadi karena sudah tidak ada lagi aturan yang harus dihormati, lantaran penegak hukumnya sendiri melanggar hukum. 


“Kalau aturannya saja dilanggar oleh para penegak hukum sendiri, bagaimana rakyat bisa diharapkan untuk menjadi warga yang taat hukum? Itu problem ketika hukum sudah benar-benar tidak dihormati, ketika hukum sudah tidak diakui, dan itu akan menjadi bencana buat masyarakat demokratis,” tegasnya. 


Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa, pada Jumat (14/10/2022) kemarin. Ia ditangkap karena diduga turut mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

 

Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

 

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

 

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

 

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. "Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti,

Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian dijual ke pihak lain. Diduga Teddy menjual per kilogramnya sekitar Rp400 juta.


Penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Teddy Minahasa ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP). Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan pengacaranya sendiri, pada Senin (17/10/2022). 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Zunus Muhammad