Nasional

Dipertanyakan Publik Kapolri Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Tidak Penting

Sel, 9 Agustus 2022 | 22:15 WIB

Dipertanyakan Publik Kapolri Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Tidak Penting

Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya Brigadir J atau Nofriyansah Joshua Hutabarat. Sebelumnya, Polri juga menetapkan Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan saudara KM sebagai tersangka.


Penetapan status Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi perwira tinggi lain, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri Jakarta. Namun, dalam konferensi pers yang ditunggu-tunggu masyarakat luas itu, Kapolri tidak mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Joshua.


Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia), Setya Indra Arifin mengungkapkan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua perkara membutuhkan motif, apalagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.


Menurut Indra, motif tersebut juga tidak perlu dibuktikan dalam persidangan, kecuali berfungsi untuk membangun konstruksi menjadi utuh.


“Apapun motifnya, terkuak atau tidak, menurut saya menjadi tidak penting lagi,” kata Indra kepada NU Online, Selasa (9/8/2022).


Indra menerangkan, apapun motif pembunuhan tersebut, hanya aktor intelektual yang tahu. “Tapi sekali lagi, itu (motif) bukan unsur yang wajib dibuktikan di persidangan,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU (LPBH PBNU), Fadlansyah Lubis menyatakan bahwa jika kasus yang menimpa Brigadir Joshua sejak awal transparan, maka tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


Karena, menurutnya, hal ini sangat terkait dengan reformasi penegakan hukum yang hendak dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. “Kalau penyelidikan ini dilakukan sebagaimana perintah Presiden, maka dalam konteks reformasi penegakan hukum ini berjalan dengan baik (sejak awal),” ujar Fadlansyah.


Dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.


Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir RR dan saudara KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.


Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tidak terlepas dari pengakuan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E mengungkap kepada penyidik Polri bahwa ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.


Pengakuan Bharada E itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam.


Pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya saat pertama kali kasus ini terungkap. Pada pengakuan pertama menyebut Birgadir J tewas akibat saling tembak dengan Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo. Saling tembak tersebut dipicu perbuatan Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Eliezer mengaku tidak ada saling tembak pada peristiwa tewasnya Brigadir J.


Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Syakir NF