Nasional

PBNU Siap Dampingi Samirin yang Dituntut 10 Bulan Karena Getah Karet

Kam, 16 Januari 2020 | 07:45 WIB

PBNU Siap Dampingi Samirin yang Dituntut 10 Bulan Karena Getah Karet

Ketua LPBH PBNU H Royandi Haika (Foto: dokumentasi pribadi)

Jakarta, NU Online
Seorang kakek penggembala sapi di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Samirin (69) dituntut jaksa dengan hukuman 10 bulan penjara lantaran merugikan PT Bridgestone SRE, yakni  mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai sekitar Rp17.400. 

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU menyayangkan tuntutan hukuman yang dinilai tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ketua LPBH PBNU H Royandi Haikal pun menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi proses hukum Samirin.

“LPBH PBNU siap mendampingi Pak Samirin untuk melalui proses hukum yang sedang berlangsung ini,” katanya di Jakarta, Kamis (16/1).

Royandi mengatakan, tindakan aparat penegak hukum dalam menegakkannya harus diapresiasi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Namun demikian, katanya, dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan prinsip keadilan yang juga merupakan salah satu tujuan hukum itu sendiri.

“Harus dibedakan antara perbuatan melanggar hukum yang didasarkan atas keperpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atas dasar keserakahan,” kata Royandi.

LPB PBNU pun berharap hakim pengadilan benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, agar penegakan hukum sampai pada tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun NU Online, kasus pencurian itu terjadi pada 17 Juli 2019. Saat itu, Kakek Samirin baru saja menggembala sapi di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah menggembala, Kakek Samirin memungut sisa getah karet yang tersisa dan dia masukkan ke kantong kresek. Pada saat bersamaan, petugas perkebunan yang sedang berpatroli melihat aktivitas Kakek Samirin. Petugas patroli membawa Kakek Samirin ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Pihak perusaahn pun melaporkan Kakek yang mempunyai 12 cucu ini ke polisi.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi