PBNU Soroti Birokratisasi dan Unsur Monopoli Sertifikasi Halal
NU Online · Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyoroti dua hal terkait regulasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal di Indonesia. LBM PBNU menggarisbawahi soal semangat dan keadilan regulasi jaminan produk halal.
Selain itu, LBM PBNU juga menyatakan bahwa regulasi terkait jaminan produk halal harus bersifat akomodasi yang non-monopolistik sehingga regulasi tidak bersifat monopolistik yang tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat sipil.
Putusan ini dirumuskan di Sekretariat LBM PBNU, Gedung PBNU, Lantai 4, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat. Putusan ini diambil setelah sebelumnya diadakan kajian atas regulasi jaminan produk halal (JPH) yang menghadirkan pihak BPJPH, Apindo, praktisi usaha kecil menengah, LPPOM MUI di aula PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang.
Sertifikasi halal seharusnya dilandasi dengan semangat perlindungan dan layanan bagi publik. Oleh karenanya, regulasi baik undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait pelaksanaan sertifikasi halal harus memotong jalan panjang birokrasi agar memudahkan dan meringankan produsen dan pelaku usaha kecil.
Oleh karenanya, PBNU perencana melayangkan gugatan terhadap beberapa pasal yang bertentangan dengan asas layanan publik dan pasal yang bersifat monopoli ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.
Undang-undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setalah UU JPH disahkan. Undang-undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pemberi sertifikat halal dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.
Editor: Ahmad Rozali
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua