Nasional

PBNU Terima Kunjungan Sejumlah Pimpinan MPR

Rab, 27 November 2019 | 08:29 WIB

PBNU Terima Kunjungan Sejumlah Pimpinan MPR

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima kunjungan sejumlah pimpinan MPR RI di lantai 3 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). (Foto: NU Online/Siwitno)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima kunjungan sejumlah pimpinan MPR RI di lantai 3 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Sejumlah Pimpinan MPR itu sampai di Gedung PBNU sekitar pukul 14.00 WIB.
Ā 
Pada pertemuan tersebut, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj didampingi sejumlah pengurus harian PBNU. Mereka ialah H Mochammad Maksoem Mahfoedz, KH Imam Aziz, H Robikin Emhas, H Syahrizal Syarif, H Ing Bina Suhendra, H Aizzuddin Abdurrahman, H Andi Najmi, dan Suwadi D Pranoto.
Ā 
Sementara dari pimpinan MPR yang datang yakniĀ Bambang Soesetyo, Ahmad Basarah, jazilul fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.
Ā 
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengawali pembicaraan dengan mengemukakan tentang wacana amandemen sejumlah pasal dalam Undang-undang 1945, termasuk tentang periode jabatan presiden yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Ā 
Mendengar pernyataan Kiai Said, Bamsoet membenarkan bahwa wacana tersebut tengah mengemuka. Kedatangannya ke PBNU juga salah satunya meminta masukan terkaitĀ wacana amandemen UUD 1945.
Ā 
"(Kami ke PBNU) untuk mendengar masukan dari para alim ulama sekaligus juga silaturahmi kebangsaan," kata Bamsoet.
Ā 
Bamsoet menyatakan bahwa lembaganya tengah mendapatkan tugas untuk lima tahun ke depan, yakni terkait rekomendasi keputusan MPR tentang perlunya amandemen UUD terbatas dalam sistem ketatanegaraan.
Ā 
"Dan hari ini setelah kita berkeliling, beragam pendapat atau wacana yang berkembang di tengah-tengah masyarakat (tentang masa jabatan presiden)," kata Bamsoet.
Ā 
Menurutnya, ada yang mengusulkan agar presiden menjabat selama tiga periode dengan ketentuan setiap satu periode waktunya lima tahun. Ada juga yang mewacanakan jabatan presiden hanya satu periode dengan waktu delapan tahun.
Ā 
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Muhammad Faizin