Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

PBNU: Tidak Boleh Ada Lembaga Berfatwa Selain MA

Jum, 1 Maret 2019 | 07:15 WIB

PBNU: Tidak Boleh Ada Lembaga Berfatwa Selain MA

Wapres Jusuf Kalla tutup Munas dan Kombes NU di Kota Banjar, Jabar

Kota Banjar, NU Online
Persoalan krusial yang sering membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI adalah begitu banyaknya fatwa dikeluarkan. Dan lebih buruk lagi, fatwa itu melahirkan tindakan kekerasan atas nama agama. Sehingga agama Islam tampil seolah pembawa petaka dan kerusakan. Padahal Islam haruslah menjadi rahmat bagi semesta alam.

Menurut Nahdlatul Ulama, bukan hanya fatwanya yang patut dikritik. Melainkan adanya fatwa sendiri itu sudah keliru. Dan tidak boleh ada lembaga yang bertindak sebagai mufti (pembuat fatwa) dalam sistem hukum Indonesia.

"Konstitusi kita tidak membenarkan adanya fatwa. Tidak boleh ada lembaga apapun bertindak sebagai mufti selain Mahkamah Agung," tandas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj membacakan salah satu poin keputusan Munas itu dalam pidato penutupan di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Brat, Jumat (1/3).

Diterangkan Kiai Said, NU mengajak semua pihak untuk kembali ke landasan konstitusi negara Indonesia. Mengajak kembali mengingat bahwa Indonesia bukan negara Islam. Melainkan negara konstitusional hasil kesepakatan.

"Karena Indonesia ini bukan negara Islam, maka tidak boleh ada mufti seperti di negara-negara Islam di kawasan Arab. Tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa," tutur dia.

Meski demikian, lanjutnya, setiap warga negara Indonesia wajib beragama. Karena ada lembaga bernama Kementerian Agama. Lembaga inilah yan mengurus umat beragama, termasuk umat Islam, dalam menjalankan ibadahnya maupun dalam muamalah (hubungan sosial).

Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla (JK) dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada NU yang selalu konsisten menjaga republik dan mengapresiasi setiap langkah NU untuk rakyat.

JK juga menyebut bahwa semangat keagamaan muslim Indonesia semakin meningkat. Salah satunya jumlah pendaftar haji terus bertambah melebihi kuota, sehingga saat ini masa tunggu pemberangkatan hingga 25 tahun.

"Terima kasih NU untuk semua keputusan Munas dan Konbesnya. Terima kasih atas semua kiprah NU. Saat ini semangat ibadah muslim meningkat. Terbukti masa antrian haji saja sampai 25 tahun," ujar JK. (M Ichwan/Muiz)