Nasional

Rais PBNU Ungkap Imam Ghazali soal Fatwa Shalat Sendiri di Tengah Pandemi Covid-19

Jum, 1 Mei 2020 | 15:00 WIB

Rais PBNU Ungkap Imam Ghazali soal Fatwa Shalat Sendiri di Tengah Pandemi Covid-19

(Ilustrasi: via bfi.mk)

Jakarta, NU Online
Para ulama sedunia mengimbau agar umat Islam melaksanakan shalat di rumah. Hal tersebut mengingat masih mewabahnya pandemi virus corona. Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir, mengutip Imam Ghazali, menyampaikan bahwa shalat sendiri dengan khusyuk lebih baik daripada berjamaah tidak khusyuk.

“Barangkali pendapat ini bisa menjadi pedoman dan acuan bagi kita yang sedang dalam kondisi tak normal, yakni ancaman virus corona ini,” ujarnya dalam galawicara pada Peci dan Kopi 164 Channel pada Jumat (1/5) siang.

Memang, jelasnya, idealnya shalat dilakukan secara berjamaah di masjid. Pasalnya, dalam shalat jamaah ini memunculkan kebersamaan umat Islam. Bahkan, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat jamaah tidak khusyuk lebih baik ketimbang shalat sendiri yang khusyuk karena penilaiannya bukan orang perorang, melainkan kebersamaannya itu.

“Shalat jamaah lebih baik meskipun tidak khusyuk karena shalat jamaah adalah kolektif sehingga dilihat adalah kolektivitas itu bukan orang per orang,” katanya.

Di samping itu, Kiai Afif juga menjelaskan bahwa shalat jamaah bisa menampakkan syiar Islam. Sebab, jelasnya, ibadah tidak cukup dilaksanakan, tetapi juga harus disyiarkan.

Akan tetapi, mengingat kondisi seperti ini, menurutnya, pandangan Imam Ghazali dapat menjadi acuan menjalankan ibadah. Lagi pula, lanjutnya, umat Islam ini sangat mudah dalam menjalankan ibadahanya, yakni tidak harus di masjid. 

Mengutip sabda Nabi, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah itu menyampaikan bahwa bumi ini seluruhnya dijadikan oleh Allah untuk kita sebagai masjid. 

“Artinya, umat Islam bisa beribadah di mana saja. Kadang kita melihat petani melaksanakan shalat di tengah sawah,” katanya.

Di samping itu, dalam kondisi yang tidak normal seperti sekarang ini, para ulama terdahulu sudah merumuskan fiqih alternatif sebagai sebuah antisipasi atas kondisi-kondisi yang tidak biasa. Padahal rumusan tersebut menyangkut peristiwa yang belum terjadi dan pada saatnya benar-benar diperlukan seperti sekarang ini.

“Seperti saat ini sudah barang tentu hukum yang banyak berlaku adalah hukum rukhshoh (keringanan),” katanya.

Umat Islam dalam kondisi normal memang bisa melaksanakan ibadah secara ideal, yakni shalat dengan cara benar, khusyuk, berjamaah, dan jumlah besar. Meskipun demikian, Kiai Afif mengingatkan agar umat Islam rela untuk melihat realitas kondisi yang ada. 

Mengutip sebuah kaidah, ia menyampaikan bahwa umat Islam harus rela turun dari langit idealitas menuju bumi realitas. “Ketika yang ideal tidak bisa dilaksanakan, kita rela turun kepada yang riil,” pungkasnya.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi