Nasional

PBNU Usul Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Sel, 15 Desember 2020 | 11:30 WIB

PBNU Usul Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Ketua PBNU bidang kesehatan, Syahrizal Syarif. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan dua skema penggunaan vaksin Covid-19 oleh masyarakat yakni vaksin subsidi dan vaksin berbayar (mandiri). 


Menurut PBNU jika nantinya vaksin Covid-19 sudah bisa diterima masyarakat banyak, sebaiknya pemerintah dapat mensubsidi 50 persen biaya vaksin bahkan jika tidak memberatkan, sebaiknya pemerintah menggratiskan untuk masyarakat tersebut.


“Kalau bisa kita inginnya gratis seperti di beberapa negara. Tapi paling tidak ada subsidi 50 persen dari pemerintah,” kata Ketua PBNU Syahrizal Syarif kepada NU Online, Selasa (15/12). 


Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, jika skemanya masih dapat diubah, pilihan lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerapkan skema 70-30, yaitu 70 persen vaksin disubsidi pemerintah, 30 persennya lagi tidak. 


Vaksin yang tidak mendapat subsidi ini nantinya dikhususkan bagi masyarakat yang masuk kategori mampu. 


“Atau skemanya menjadi 70-30. Dibalik, 70 yang gratis, 30 persennya silahkanlah orang-orang kayak Indonesia bisa biaya sendiri,” ujar Syahrizal menegaskan. 


Saran PBNU ini sebagai respons pemerintah yang masih mematangkan skema penggunaan vaksin Covid-19 oleh masyarakat. Sebab, pemerintah belum memutuskan berapa jumlah vaksin yang akan disubsidi dan berapa persen vaksin yang berbayar sepenuhnya. 


Dokter Syahrizal menyebut, vaksin yang saat ini tersedia di Indonesia merupakan vaksin impor, sementara vaksin yang diproduksi oleh Indonesia yakni vaksin merah putih masih membutuhkan waktu agar dapat digunakan. Dia memprediksi, ketersediaan vaksin sepenuhnya baru terealisasi tahun 2022 mendatang.


“Kita tidak bisa melihat dalam situasi begini, semua vaksin impor dan produsen tentu sudah mengajukan harga yang harus dibeli oleh pemerintah. Harapan kita adalah subsidi tadi,” tuturnya. 


Misalnya pemerintah dapat memberikan subsidi kepada vaksin Sinovac yang awalnya harganya 200.000 untuk 1 dosis karena disubsidi pemerintah maka harganya berubah menjadi Rp 200.000 untuk dua dosis. 


Paling penting dalam hal ini, seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan vaksin secara adil. Sebab kata adia, hak mendapatkan vaksin adalah hak semua kalangan masyarakat Indonesia.


“Tidak boleh ada hambatan biaya di dalam mendapatkan vaksinasi ini,” ujarnya. 


Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac di gelombang pertama telah hadir di Indonesia pada Ahad (6/12) lalu. Vaksin ini merupakan salah satu kandidat 6 vaksin Covid-19 yang akan digunakan pada vaksinasi di Indonesia. 


Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah memilih beberapa jenis vaksin yang akan digunakan, antara lain, vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.


Sedangkan dalam hal penggunaannya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menyebut ada dua skema yang akan diberlakukan yakni vaksin subsidi dan vaksin berbayar. 


Misalnya, program pertama, pemerintah akan menyuntikkan vaksin kepada masyarakat Indonesia secara gratis (subsidi). Sementara, untuk program kedua, masyarakat kategori mampu akan dikenai biaya jika ingin disuntik vaksin Covid-19.


"Skema pemerintah itu memfokuskan pada tenaga kesehatan garda terdepan, pemberi layanan publik, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” beber Nadia kepada wartawan. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad