Nasional

Pemberangkatan Jamaah Umrah Terapkan Kebijakan Satu Pintu

Ahad, 9 Januari 2022 | 07:30 WIB

Pemberangkatan Jamaah Umrah Terapkan Kebijakan Satu Pintu

Ilustrasi Jamaah Umrah. (Foto: AFP)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini menerapkan kebijakan sistem pemberangkatan jamaah umrah secara terpusat satu pintu atau disebut One Gate Policy. Kebijakan ini mengatur jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta. Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.


"Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Sabtu (8/1/2022).


Semua elemen terkait perumrahan menurutnya harus mendukung one gate policy mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).


"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," terang Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online. Ā 


Kebijakan ini lanjut Hilman, telah diterapkan untuk pemberangkatan perdana jamaah umrah sebanyak 419Ā  orang pada tahun 2022 pada Sabtu (8/1/2022). Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.Ā  Ā 


"Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini," terang Hilman. Ā 


Keberangkatan 419 jamaah umrah kali ini diharapkan berjalan lancar. Dengan demikian, perjalanan umrah selanjutnya dapat segera dilakukan juga.


"Ini merupakan penantian panjang setelah di-hold berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," paparnya.


Ketentuan Umrah
Sementara pada masa pandemi, ketentuan penting diberlakukan oleh Kementerian Agama bagi jamaah umrah. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah umrah, PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).


Keberangkatan umrah juga diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Sementara kepulangan jamaah umrah harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Untuk keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy).


Kebijakan Umrah Satu Pintu menetapkan lokasi screening berada di Asrama Haji Jakarta. Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota juga wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan