Nasional

Pemerintah Harus Memperjelas Standarisasi Pelayanan Peserta BPJS

Sab, 9 November 2019 | 07:30 WIB

Pemerintah Harus Memperjelas Standarisasi Pelayanan Peserta BPJS

Pengamat Sosial Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universias Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Rizqon Syah (pegang mic). (Foto: NU Online/Rahman)

Jakarta, NU Online

Salah satu masalah yang kerap dikeluhkan masyarakat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) yang dinilai tidak maksimal. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, di beberapa daerah nyawa pasien melayang disebabkan oleh lambatnya penanganan oleh RS tertentu.

Ā 

Untuk mengoptimalkan rencana pemerintah kaitannya dengan BPJS Kesehatan, Pengamat Sosial Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universias Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Rizqon Syah menilai harus ada standarisasi yang jelas pada pelayanan pasien BPJS.

Ā 

ā€œMesti ada standarisasi yang jelas dan mekanisme yang jelas dari (dalam hal ini) Menkes bahwa ketika masyarakat mengalami atau melaksanakan iuran sebesar ini standar pelayanannya seperti apa?ā€ kata Rizqon dihubungi NU Online di Jakarta, Sabtu (9/11).

Ā 

Menurut dia, selama ini belum ada standarisasi yang diketahui publik bagaimana dan seperti apa pelayanan BPJS pada setiap kelas.

Ā 

Sebagai peserta BPJS, dia pun berharap ada perbaikan manajemen di dunia kesehatan.

Ā 

Ia juga mengkritisi keputusan Presiden yang menaikan iuran BPJS Kesehatan sampai 100 persen. Akademisi Nahdlatul Ulama ini menegaskan, pemerintah harus melihat kemampuan masyarakat terlebih kelas 3 yang berasal dari kalangan bawah.

Ā 

Rizqon berpendapat, melakukan subsidi terhadap kelas tiga menjadi solusi yang tepat karena akan banyak membantu. Ia meyakini memberikan subsidi untuk BPJS Kesehatan tidak akan merugikan keuangan negara.

Ā 

ā€œMemang klasifikasi kemampuan orang membayar itu kan macam-macam, oleh karena itu lebih baik kelas-kelas bawah disubsidi,ā€ tuturnya.

Ā 

Intinya, Rizqon menginginkan ada transparansi manajemen BPJS Kesehatan oleh pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan. Kemudian, terus memperjelas ukuran pelayanan di Rumah Sakit kepada peserta kelas 1 sampai dengan kelas 3, apa dan seperti apa pelayanannya.

Ā 

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden no 75 tahun 2019 resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Aturan itu berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan baik peserta bukan penerima upah maupun peserta bukan pekerja.

Ā 

Aturan kenaikan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10) tersebut merupakan perubahan atas Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yang harus dibayar masyarakat antara lain Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Ā 

Namun kemarin, Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto berencana melakukan subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Ā 

Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait termasuk dengan Presiden Joko Widodo.

Ā 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Aryudi AR